BERBAGI UNTUK SALING MENCERAHKAN..

Apakah dunia maya se-fana dunia nyata?
Berbagi untuk saling mencerahkan adalah salah satu tema besar sejauh mana kita memanfaatkan Revolusi Teknologi Informasi yang begitu berkembang pesat.
Salam..

Selasa, 10 Mei 2011

Kota Santri Yes, Karaoke Oke


Oleh:
Rino Sundawa Putra

“Kota santri yes, Karaoke oke”. Itulah kira-kira ucapan narator ketika menuturkan sebuah berita dalam Radar Sore edisi kamis 5 Mei 2011 di stasiun televisi lokal Radar TV Tasikmalaya, yang menayangkan berita tentang peresmian Karaoke baru di kota Tasikmalaya yang dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya. Sekilas, berita tersebut terkesan sebagai berita ringan yang berisi informasi tentang dunia hiburan di Kota Tasikmalaya, tetapi penulis mulai menambah volume suara televisi ketika “sasaran” tembak berita tersebut mengarah pada ikon kota santri dan situasi religius yang “konon” katanya menjadi gambaran ketika orang berbicara tentang kota Tasikmalaya.

Bagi penulis, reporter dan narator berita pada sore itu, begitu cerdas dalam menyusun kata dan kalimat terutama cerdas mencari angle (sudut) lain dari acara persesmian karaoke baru di Kota Tasikmalaya, ada sudut lain yang lebih punya nilai kritis dari sekedar berita informatif dari hanya menjelaskan pendapatan daerah dari pajak hiburan Karaoke. Berbicara tentang dunia hiburan bernama Karaoke tentu akan terkesan biasa-biasa saja bila itu berada di Batam misalkan, atau di Bali dan Jakarta, tetapi ketika berbicara Karaoke di kota Tasikmalaya jelas ini akan menimbulkan sebuah pertanyaan besar. Orang sering mengidentikan bahwa dunia hiburan yang bernama Karaoke syarat akan konotasi negatif, dan identik dengan hiburan dunia “malam”, dan itulah titik persoalannya. Menghubungkan sarana hiburan bernama Karaoke dengan ikon Tasik sebagai Kota Santri adalah hal yang sangat kontras dan seolah-olah membenturkan antara dasollen (harapan) dan dasein (kenyataan/fakta). Kira-kira itulah angle terbaik yang ingin diangkat dari berita tersebut.

Bagi penulis konotasi Karaoke sebagai tempat hiburan memang bisa diperdebatkan, karena tidak semua orang menganggap bahwa hiburan Karaoke selalu mengarah pada hal-hal yang bersifat negatif, atau dalam istilah agama sebagai hal yang mengarah pada kemaksiatan (prostitusi dan minuman keras), apalagi beberapa tempat Karaoke yang sudah berdiri mengidentifikasikan sebagai sarana hiburan Keluarga. Tetapi bila kita berbicara tentang situasi baik itu diambil dari latar historis, sosial, kultural bahkan latar yuridis, Tasikmalaya ini merupakan sebuah masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari harapan (dasollen) untuk terus selamanya mewarisi nilai-nilai Islami, nilai religius baik itu dalam hal-hal yang bersifat nuansa keagamaan ataupun hal-hal yang bernuansa kehidupan sosial, sehingga secara yuridis pemerintah dan DPRD juga didukung oleh tokoh-tokoh ulama dan masyarakat kota Tasikmalaya dengan penuh semangat membentuk Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Nilai, dimana Perda ini sangat gamblang sekali menjadi legitimasi hukum dalam upaya-upaya pencegahan bahkan sanksi dalam rangka merawat nilai-nilai religius keagamaan di kota Tasikmalaya. Dan ketika berbicara tentang makna religius, semua orang pasti sepakat bahwa makna religius akan berkaitan dengan ketaatan kita dalam melaksanakan aturan-aturan agama, agama apapun itu, karena bagi penulis makna religius itu mengandung arti yang sangat universal, dimana semua agama memahami makna religius sebagai sebuah ketaatan yang erat kaitannya dengan keyakinan kepada Tuhan, artinya agama apapun itu jelas tidak akan menghendaki jalan-jalan menuju kemaksiatan (prostitusi dan minuman keras), dan esensi untuk menghindarkan diri dari bentuk-bentuk kemaksiatan menurut berbagai agama adalah wajib. Hanya kebetulan yang menjadi mayoritas adalah pemeluk Islam sehingga makna religius yang ada di kota Tasikmalaya ini adalah makna yang terkandung dalam ajaran Islam.

Secara dasollen (harapan), pemerintah, DPRD tokoh-tokoh Ulama dan masyarakat Tasikmalaya meyakini bahwa Perda Tata Nilai tersebut bisa memagari dan merawat nuansa religius masyarakat Tasikmalaya dari perbuatan-perbuatan yang akan menodai jiwa dan semangat Tasikmalaya sebagai kota santri, maka secara dasein (kenyataan) semua pihak harus peka terhadap semangat itu. Karena Perda Tata Nilai ini mengandung legalitas yuridis sebagai upaya mencegah perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindakan kemaksiatan (Madharat), maka perlu konsistensi dan prinisip yang kuat dari semua pihak untuk mencegah sekecil apapun ruang-ruang yang akan mengarah kepada kemaksiatan, dan pemerintah yang harusnya menjadi garda terdepan menjaga konsistensi itu.

Penulis sangat menghargai sekali perbedaan pendapat yang menganggap bahwa hiburan Karaoke adalah sebatas hiburan yang tidak melulu diidentikan dengan konotasi negatif, tetapi pandangan itu jelas harus diuaraikan dengan data dan fakta, khususnya yang terjadi di Kota Tasikmalaya. Artinya bila pemerintah mau “merestui” berdirinya tempat Karaoke dengan asumsi peningkatan pajak dan retribusi daerah juga penyerapan tenaga kerja, pemerintah harus betul-betul yakin dan secara terus menerus melakukan pengawasan bahwa tempat Karaoke yang sudah dan akan beroperasi di

Tasikmalaya bebas dari segala praktek yang akan menjurus kepada kemaksiatan. Ini sebagai upaya pembuktian bahwa selama ini pemerintah tetap konsisten dengan upayanya mengimplementasikan Perda Tata Nilai. Bila hal ini tidak dilakukan, atau bahkan pemerintah kecolongan karena terbukti adanya praktek yang menjurus pada kemaksiatan, jelas bahwa pemberian ijin usaha Karaoke mengandung konsekwensi yang sangat besar bagi kredibilitas pemerintah, DPRD, ribuan pesantren, lembaga keagamaan, tokoh-tokoh Ulama dan masyarakat kota santri pada umumnya. Atau salah satu alternatif sebagai upaya pencegahan Karaoke menjadi tempat maksiat adalah membuat ketentuan berbasis pada regulasi tentang ijin usaha Karaoke dengan menerapkan syarat yang harus menjamin bahwa Karaoke tersebut tidak disalah gunakan sebagai sarana yang mengarah pada bentuk-bentuk kemaksiatan. Seperti halnya ijin operasi tidak boleh sampai larut malam, fasilitas Karaoke antar ruangan harus terbuka sehingga bisa dilihat oleh pengunjung lainnya, menggunakan cahaya yang terang tidak boleh remang-remang atau tidak boleh ada pemandu lagu (biasanya perempuan).

Sebagai tindak lanjut peran media, perlu kiranya liputan lanjutan bersifat investigatif yang menyoroti praktek usaha hiburan Karaoke di Tasikmalaya. Sebagai pilar ke-empat demokrasi, Media punya hak sekaligus juga punya tanggung jawab yang sangat besar sebagai pengawas yang ikut membantu menyelidiki dan membuktikan bahwa Karaoke yang telah beroperasi di Tasikmalaya murni sebagai sarana hiburan keluarga, tidak disalah gunakan untuk aktifitas negatif. Liputan media bahkan bisa menjadi fasilitator antara pemerintah, pengusaha Karaoke dan masyarakat dalam menjembatani pemahaman bersama, itulah tanggung jawab media kepada publik.

Sekali lagi penulis tidak bermaksud melakukan justifikasi bahwa Karaoke selalu identik dengan hal-hal yang bersifat negatif, karena memang faktanya banyak Karaoke yang murni hiburan untuk keluarga seperti halnya Karaoke yang ada di Mall, tetapi dalam konteks Tasikmalaya, sebagai kota yang mengemban amanah tentang prinsip beragama yang kuat maka perlu kiranya kita peka terhadap persoalan-persoalan yang akan menimbulkan resistensi terhadap makna religius atau ikon kota santri yang dimiliki oleh Tasikmalaya. Untuk itulah sebagai warga kota Tasikmalaya, penulis mencoba membagi kepekaan tersebut sebagai bahan renungan kita bersama.

Dimuat pada kolom Wacana Harian Radar Tasikmalaya Edisi 10 Mei 2011

Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar