BERBAGI UNTUK SALING MENCERAHKAN..

Apakah dunia maya se-fana dunia nyata?
Berbagi untuk saling mencerahkan adalah salah satu tema besar sejauh mana kita memanfaatkan Revolusi Teknologi Informasi yang begitu berkembang pesat.
Salam..

Senin, 01 Agustus 2011

Mewaspadai Iklanisasi dan Kapitalisasi Agama di Bulan Ramadhan


Dikutip dari tulisan Muhhamadun AS dikolom Wacana Radar Tasikmalaya edisi Sabtu 30 Juli 2011

Menjelang Ramadhan, gemuruh umat Islam sudah terasa mulai sekarang. Lihatlah berbagai tayangan televisi yang sudah “berubah” dengan jubah agama. Hampir semua stasiun televisi berlomba-lomba menyajikan program baru beridentitas agama. Para selebritis juga mengubah gaya hidup (mode), bahkan iklan-iklan produk di televisi sudah menyajikan nuansa Ramadhan.
Semua kemasan program televisi dan iklan itu didesain sedemikian rupa untuk membangun persepsi “Religius”. Religiusitas yang dipersepsikan dalan iklan itu diharapkan mampu menarik simpati publik yang sedang mendamba keberkahan dibulan suci.
Apa yang terjadi dalam “religiusitas yang dipersepsikan” tersebut sebenarnya merupakan fakta lahirnya iklanisasi agama. Ramadhan akan dijadikan sebagai “pasar iklan agama” untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Karena ditekan hegemoni pasar, iklan agama hadir begitu semarak, sehingga televisi dipenuhi oleh iklan dan tayangan agama tanpa henti. Begitu pemirsa bangun, mereka disuguhi tayangan religius. Seolah ada desain televisi ikut berdakwah. Padahal materi yang disampaikan begitu dangkal untuk memberikan pemahaman agama kepada pemirsa. Iklanisasi agama berjalan begitu massif sehingga pemirsa seolah melalaikan ibadah puasanya sendiri, lebih concern pada acara televisi dalam desain iklan agama.
Menurut Yadi Purwanti (2009), fenomena mendadak religius menjelang Ramadhan yang dikemas dalam iklanisasi agama merupakan implikasi dari pola pemahaman pribadi yang masih split (pecah). Pertama, pada dasarnya manusia, siapapun dia memiliki insting beragama. Insting itu akan semakin besar ketika suasananya memungkinkan, seperti halnya pada bulan Ramadhan. Kedua, rasa pertobatan. Sebab mereka juga mempunyai potensi positif. Mereka sadar dunia artis bergelimang ketidak-beresan, semisal pamer wajah hingga aurat, maka ada saatnya mereka bertobat.
Ketiga, kapitalisasi religiusitas. Kapitalisme itu tetap saja konteksnya, perdagangan. Mereka adalah agen-agen ekonomi yang selalu memanfaatkan peluang apa saja, termasuk religiusitas. Dan, apapun yang bisa dijual dan memberikan manfaat ekonomi, ya digarap. Tapi motifnya ujung-ujungnya duit.
Dalam psikologi behaviorisme, hadirnya iklanisasi agama bisa dilihat dalam tiga teori: stimulus, proses dan report. Dari teori sederhana itulah kebiasaan yang terjadi pada era kapitalisme ini.
Stimulus kita memang hedonisme. Yakni beragama itu dalam rangka mencari kenikmatan, kenikmatan batiniah pribadi, mencari kesenangan, dan kesohiran. Sedangkan secara proses, didalan diri manusia juga merupaka hasil produk sosial yang boleh dikatakan semirusak. Kita di didik secara sekuler!
Jadi proses yang ada dalam diri manusia Indonesia adalah secara umum proses sekulerisasi. Pas Ramadhan jadi baik , tapi diluar itu jadi rusak. Jadi, dari sisi report ialah lahirnya pribadi yang ganda atau hipokrit. Ketika Ramadhan mereka jadi saleh, setelah itu kembali ke asal. Karena terpukau oleh hasrat Iklanisasi agama, masyarakat justru terjebak pada keberagaman yang simplistik dan artifisial. Jiwa umat lslam menjelang Ramadhan bukannya dipenuhi kekhusuyukan dalam itikaf dimesjid untuk menggapai keutamaan Ramadhan yang penuh berkah, tapi tersandera oleh kemegahan dan kemewahan yang berlebihan. Anjuran Nabi agar umat Islam meningkatkan ibadah justru dihabiskan dengan ritual menonton.
Sinetron dan iklan yang sama sekali tidak berkaitan dengan pesan dan nilai puasa. Pesan substantif Ramadhan agar kita menemukan kefitrian (kemurnian) jiwa, terdistorsi oleh hasrat iklan, sinetron, dan konsumerisme.
Dalam konteks ini, iklanisasi agama merupakan bentuk “keterjebakan” umat Islam dalam kuasa hawa nafsu. Sekian jalan artifisial yang dijalankan umat Islam adalah bentuk depotisme hawa nafsu yang memporak-porandakan nurani manusia . itulah yang oleh Ibnu Miskawaih dalam Tahdzib Al-Akhlaq (1985) dijelaskan bahwa manusia sering terjebak pada kenikmatan material yang tidak begitu berarti. Bahkan sering menjerumuskan manusia pada kerusakan dan kenistaan.
Itu terjadi, lanjut Miskawaihn, karena manusia tidak siap mengekang jiwa dari hawa nafsu rendah dan tidak siap menguasai keburukan-keburukan yang setiap waktu bergejolak.
Menjelang Ramadhan, Nabi tidaklah memerintahkan umat Islam untuk sibuk melakukan iklanisasi agama. Tapi berlomba-lomba memberdayakan sesama yang masih teringgal dan terbelakang. Berlomba dalam menolong sesama untuk membersihkan jiwa orang puasa (thuhrotan li al-shoim) dan memeberikan penghidupan bagi kaum miskin (thu’matan li al-masakin).
Dengan jiwa yang bersih dan memberikan jaminan penghidupan bagi fakir miskin, puasa Ramadhan yanhg dijalankan akan menemukan makna subtantifnya. Mengumbar kuasa hawa nafsu hanya menjebak umat Islam dalam kealpaan beragama. Subtansi ajaran agama terdistorsi oleh gerak iklan dan sinetron yang terus bergejolak ditelevisi.
Sementara itu, nilai mesjid-mesjid menjadi kosong karena tergusur oleh kuasa pasar yang semakin membuat buta mata hati beragama. Jadilah mesjid sekedar benteng dan monument yang tidak bernilai karena umat Islam “menyembah” pasar sebagai benteng eksistensi hidupnya.
Sudah saatnya umat Islam kembali pada subtansi ajaran puasa yang diwasiatkan Nabi. Yakni mampu menahan hawa nafsu sehingga nanti mampu menjadi pelita yang menerangi kegelapan malam.

Penulis adalah Direktur Eksekutif
Center for Multicultural Studies
(CMS) Jogjakarta.

Kamis, 14 Juli 2011

DAFTAR NILAI UAS SEMESTER GENAP 2010-2011
KOMUNIKASI POLITIK

NO NAMA HURUF MUTU
1 DEDE B
2 IRSANDY B
3 FIRMAN B
4 NIA KURNIASIH A
5 NESYA A
6 IRFAN B
7 RIZKY A
8 FRIDA C
9 JENNY R C
10 CAHYA B
11 DIKA B
12 HILMAN B
13 DICKY A
14 RESTA B
15 ERNI A
16 YOPI C
17 RUDI B
18 FERY B



DAFTAR NILAI UAS SEMESTER GENAP 2010-2011
POLITIK DAN PEMERINTAHAN LOKAL

NO NAMA HURUF MUTU

1 AGUNG B
2 FIRMAN B
3 NIA KURNIASIH A

4 IRFAN B
5 RIZKY B
6 FRIDA B

7 CAHYA C
8 DIKA A
9 HILMAN B
10 DICKY A
11 RESTA B
12 ERNI A
13 YOPI B
14 RUDI A
15 FERY B

Selasa, 28 Juni 2011

BEDAH FILM GLOBALISASI “THE NEW RULERS OF THE WORLD”


Kata globalisasi sering dibicarakan oleh banyak orang, asosiasi yang terbentuk ketika berbicara globalisasi adalah modern, teknologi, kemajuan, dan hal-hal yang mempunyai konotasi kemakmuran sebuah negara. Tetapi ada sebuah fakta yang sangat tersembunyi atau mungkin disembunyikan oleh para penggagas globalisasi terutama negara-negara industri besar. Pertanyaannya adalah, bagaimana dampak dari perjanjian perdagangan bebas sebagai langkah awal dalam membangun struktur ekonomi global yang disebut dengan globalisasi (The New Rules of The World) terutama dampak ekonomi, sosial, budaya dan hukum dinegara-negara dunia ketiga termasuk Praktek dan dampaknya di Indonesia.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi mengadakan bedah Film mengenai dampak kebijakan globalisasi bagi perkembangan ekonomi dunia, khususnya yang terjadi di Indonesia. Diskusi tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu 26 Juni 2011 bertempat di ruang Laboratorium Fisip Unsil, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa dari (Bem) se-Universitas Siliwangi.

Mengawali diskusi, peserta melihat film mengenai dampak kebijakan globalisasi yang dirasakan oleh negara-negara dunia ketiga, khususnya Indonesia. Film berdurasi 53 menit tersebut sangat lugas dalam mengkritisi kelemahan-kelemahan kebijakan globalisasi. Jhon Pilger sangat apik dalam memaparkan dampak kebijakan globalisasi yang menimpa mayoritas rakyat di Indonesia. Film tersebut juga mendokumentasikan gerakan-gerakan yang ber sifat global dalam menentang kebijakan globalisasi, salah satunya dari Dita Sari pimpinan organisasi buruh di Indonesia, Taylor dari Globalization Resistance, Barry Coates dari gerakan pembangunan dunia, George dan Dr. Vandana Shiva dari Environmenatalis. Mereka sepakat bahwa kebijakan globalisasi dan pasar bebas telah menimbulkan tatanan ekonomi dunia yang tidak adil sehingga eksploitasi manusia atas manusia lain telah menjadikan jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar.

Diskusi berlangsung cukup hangat, pembicara yaitu Rino Sundawa Putra (Dosen Prodi Ilmu politik Fisip-Unsil) mendapat tanggapan yang cukup banyak dari peserta diskusi sehingga argumentasi dari peserta cukup mewarnai. Dalam diskusi tersebut melingkupi :

Apa yang dimaksud dengan Globalisasi?

Bagaimana mekanismenya?

Apa landasan teoritiknya dan ideologinya?

Siapa aktor-aktornya?

Siapa yang menjadi korban?

Bagaimana perlawanannya?




Kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal. Jadi globalisasi maksudnya adalah universali- sasi ideologi kapitalisme, atau menjadikan kapitalisme sebagai satu-satunya ideologi dan peradaban dunia. (Akhmad Al-Khatib)


Jadi secara sederhana Globalisasi adalah
Proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa
kedalam suatu tatanan ekonomi global.

Janji Globaliasi untuk kesejahteraan:
Globalisasi dikampanyekan untuk menjanjikan pertumbuhan ekonomi secara global dan akan mendatangkan kemakmuran global bagi semua.

Faktanya:

Globalisasi hanya kelanjutan dari kolonialisme, penjajahan dan dominasi, bungkus baru dari imprelialisme.

Kapan proyek Globalisasi mulai berjalan:
Ditandai denga disepakatinya format perdagangan bebas (free trade)
Pada bulan April 1994 terjadi penandatanganan perjanjian perdagangan antar negara/antar pemerintah yang disebut dengan GATT (General Agreement on Tariff and Trade). Prinsip yang dibangun adalah negara harus terbuka terhadap investasi asing dan melepaskan sistem proteksionis khususnya kepada negara-negara dunia ke tiga (miskin dan berkembang) seperti Indonesia. Infra Struktur dalam memuluskan agenda globalisasi:


Swastanisasi

Korporatisme

Perusahaan-Perusahaan

Bank-Bank

Pasar-Pasar Modal

Perdagangan Bebas

Pemaksaan Ide-Ide dan Nilai- Nilai Peradaban Kapita- lisme Kepada Seluruh Dunia (sekularisme, rasionalisme, kesepahaman/perdamaian antar bangsa, kebebas- an, pembatasan kelahiran, pluralisme, supremasi hukum, pengembangan masyarakat sipil (civil society), perubahan kuri- kulum pendidikan, penyelesaian pengangguran dan inflasi dengan cara tertentu, dan sebagainya)
Pemantapan Ide-Ide Separatisme dan Pemecah- Belahan Negara


Negara dunia ketiga dikategorikan sebagai negara negara yang tengah mencari investasi dan uang dari ekspor, untuk itulah negara-negara dunia ketiga harus menyediakan buruh murah bagi kelangsungan investasi asing dinegara tersebut.


SIAPA YANG PALING DIUNTUNGKAN?
Perusahaan-perusahaan raksasa Transnasional yang paling diuntungkan dari Globalisasi. Perusahaan Transnasional sampai saat ini mengusasai 75% perdagangan dunia.

Aktor-aktor Globalisasi:

Negara-negara kuat (Amerika, Inggris), perusahaan transnasional, IMF, Bank Dunia WTO
Korban:
Negara-negara Dunia ketiga yang punya seumber daya melimpah.

Dengan demikian sesungguhnya Globalisasi tidak ada sangkut pautnya dengan kesejahteraan rakyat, karena hanya menguntungkan segelintir negara dengan perusahaan Transnasionalnya, sedangkan negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia hanya dijadikan pasar dan ekploitasi buruh murah.

Abid Al Jabiri –seorang ahli ekonomi Maroko– pada salah satu konferensi tentang globa- lisasi menyatakan bahwa globalisasi mempunyai tiga segi negatif :

1. Semakin lebarnya kesenjangan antara orang kaya dengan orang miskin secara berlebihan, sehingga kehidupan modern di setiap negeri akan diwarnai dengan dikotomi miskin-kaya dan ketidak-solidan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

2. Semakin lebarnya jurang pemisah antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin, yang akan melahir- kan generasi yang terbelah menjadi dua golongan dengan dunianya sendiri-sendiri.

3. Merintangi dan melenyapkan kreativitas manusia dalam kegiatan perdagangan dan usaha, serta mengokohkan prinsip menghalalkan segala cara.

Akar Ideologi Globalisasi
Teori Globaliasai dilandasan pada satu ideologi yang disebut dengan Neo-liberalisme.
Para penganut paham Neo-liberalisme percaya bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dicapai dari hasil “kompetisi bebas” dan “pasar bebas”.
Asumsinya adalah, ketika kekayaan dikuasai oleh segelintir orang, maka akan menciptakan kesejahteraan yang bersifat trickle down efek. Oleh karena itu, segelintir orang tersebut harus difasilitasi dan dilindungi oleh negara (swastaniasasi), kalau perlu jangan dipajaki.

Secara spesifik paham Neo-liberal ini mempunyai pokok-pokok tujuan:
Pertama, bebaskan perusahaan swasta dari campur tangan pemerintah, seperti perburuhan, pajak, investasi, harga.
Kedua, hentikan subisidi negara kepada rakyat, (pendidikan, kesehatan, kebutuhan pokok, asuransi), privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara.
Ketiga, penghapusan ideologi “kesejahteraan bersama” dan pemilikan bersama, diganti dengan sistem kapitalis.

Struktur sistem dominasi dan penjajahan sekarang:
Neo-liberalisme, kapitalisme, Globalisasi
Tokoh teoritisi Neo-liberalisme:
Adam Smith (The Wealth of Nations, 1776)

Kapan Indonesia masuk dalam jurang Neo-liberalisme, Kapitalisme dan Globalisasi?

Selasa, 14 Juni 2011

Belajar Dari Kampung Naga (2)


Oleh:
Rino Sundawa Putra

Mengukur Modernisasi
Setelah penulis tercerahkan oleh pandangan masyarakat Kampung Naga mengenai apa itu alam dan apa itu budaya, pelajaran kedua yang penulis dapatkan Kampung Naga adalah tentang modernisasi. Apa itu modernisasi dan bagaimana masyarakat Naga memandang modernisasi dalam konteks pengaruhnya terhadap kearifan lokal setempat?, karena modernisasi membawa sebuah tatanan, pola hidup dan budaya baru, jelas mau tidak mau, suka atau tidak suka pengaruh modernisasi perlahan-lahan akan merubah budaya lama, termasuk budaya yang telah berabad-abad silam di wariskan oleh para leluhur Kampung Naga.
Ketika penulis memaparkan pertanyaan tentang pengaruh modernisasi, jawaban awal dari ketua adat adalah “kami lebih bangga ketika kami dikatakan kampungan dan ortodoks”. Sebuah jawaban yang singkat tetapi penuh dengan perenungan, dan punya nilai filosofis yang sangat dalam. Bagi masyarakat Kampung Naga, definisi modernisasi harus jelas dulu arahnya, apakah modern dalam pola pikir, modern dalam prilaku, bahasa atau modern dalam penampilan?. Kecenderungan sekarang ketika orang memahami modern itu hanya sebatas gaya hidup dan hidup gaya. Makna modernisasi dipersempit sekali dengan sebuah tampilan luar yang seolah-olah modern padahal miskin akan makna dan jati diri.
Dalam menyikapi arus modernisasi, masyarakat Kampung Naga selalu berpegang pada prinsip “kembali pada jati diri” (Back to basic), artinya masyarakat Kampung Naga tidak akan menutup diri terhadap perkembangan zaman yang terus berubah, karena perubahan itu sifatnya adalah fitrah. Akan tetapi dalam menerima modernisasi harus ada filter dan ada semacam aturan teritori yang berlaku untuk menempatkan wilayah mana yang membolehkan keinginan untuk menyesuaikan diri dengan modernisasi, wilayah mana yang tidak boleh. Ketika Kampung Naga secara teritori memiliki norma-norma adat sebagai upaya memegang teguh warisan budaya, maka norma-norma tersebut tidak boleh dilanggar walaupun dengan klaim pembangunan atau perkembangan zaman yang terkesan rasional, tapi secara norma-norma budaya yang berlaku dalam lingkungan adat masyarakat Naga itu tidak ada artinya, itu akan ditolak. Oleh karena itu prinsip ‘Kembali pada jati diri” adalah upaya sebagai filter dalam menerima modernisasi secara teritori. Sebagai contoh, mayoritas warga Kampung Naga kurang lebih 98 persen tinggal atau berada diluar wilayah adat, menikah dengan orang luar atau menggeluti berbagai macam profesi, tentunya sudah terbiasa dengan pola hidup modern. Tapi ketika mereka yang berada diluar kembali ke Kampung Naga, maka lepas segala atribut, simbol-simbol dan kebiasan-kebiasan diluar, kembali pada jati diri (mulang ka asal), berbaur dan menyatu dengan norma-norma adat yang berlaku sebagaimana dulu. Itulah sebagian upaya masyarakat Naga dalam memegang teguh dan melestarikan warisan leluhurnya dari arus modernisasi.
Pada akhir pembicaraan tentang makna modernisasi dengan ketua adat, penulis kemudian bertanya tentang penolakan masyarakat Naga pada listrik, karena sebelumnya pemerintah telah dua kali menwarkan program listrik gratis untuk masyarakat Naga dengan membangun jaringan listrik Surya Cell, akan tetapi itu ditolak. Dan sama seperti halnya jawaban yang pertama mengenai pengaruh modernisasi, ketua adat menjawab dengan singkat tetapi masih memiliki makna dan perenungan yang dalam, “bila ada listrik kami tidak bisa menikmati bulan purnama”. Tidak ada penjelasan lanjutan tentang jawaban itu, tapi penulis bisa menterjemahkannya. Mungkin kalimat tersebut mengandung makna bahwa masyarakat adat sudah terbiasa dan merasa sangat nyaman dengan pola hidup yang sangat sederhana yang berbaur dengan alam, dan jati diri atau suasana tersebut tidak boleh “dirusak” dengan hal baru yang bukan tidak mungkin akan merubah pola hidup lama, dan masyarakat Naga tidak ingin ciri khas dan kearifan lokalnya hilang. Masyarakat Naga ingin menghargai alam sebagai anugerah kehidupan, dan dalam hal ini masyarakat adat ingin selamanya menghargai bulan purnama sebagai satu-satunya penerang malam.
Itulah masyarakat adat, yang lahir dari sebuah orisinalitas kehidupan yang menyatu dengan alam, masyarakat adat Kampung Naga tidak boleh dipaksa untuk bisa menerima pembangunan dalam frame modernisasi sekalipun itu dalam pandangan atau program Pemerintah sebagai upaya untuk memajukan daerah setempat. Masyarakat adat tumbuh dan berkembang juga berupaya mempertahankan warisan budaya berdasarkan pola hidup yang apa adanya, itulah kearifan lokal yang harus kita hargai dan pelihara sebagai sebuah kekayaan budaya bangsa.
Sayangnya, penulis tidak bisa melacak lebih jauh asal-usul komunitas adat Kampung Naga ini, karena tidak adanya peninggalan berupa prasasti atau bukti-bukti tertulis tentang asal-usul Kampung Naga, karena seperti yang dituturkan oleh ketua adat pada tahun 1956 semua benda sejarah termasuk bukti tertulis yang dibuat dalam daun lontar dibakar oleh gerakan separatis DI/TII , sehingga ketua adat mengatakan bahwa masyarakat adat Kampung Naga “pareumeun obor” ketika harus menjelaskan asal-usul Kampung Naga.
Dalam hal ini, masyarakat adat Kampung Naga akan secara terbuka menerima beberapa versi sejarah tentang asal-usul masyarakat Naga, termasuk salah satu versi yang menuliskan bahwa masyarakat Naga berasal dari prajurit Sultan agung yang kalah perang ketika melawan tentara penjajah di Batavia. Tetapi yang jelas, penulis berkeyakinan bahwa Kampung Naga berdiri sebelum Islam (Abad 14) masuk ke beberapa wilayah di Nusantara. Hal ini dibuktikan dengan adanya tempat Pangsolatan yang diyakini sebagai tempat sholat pertama bagi masyarakat Naga ketika sudah memeluk Islam. Dari jejak ini bisa disimpulkan bahwa masyarakat Naga sebelumnya adalah masyarakat yang masih memeluk agama kepercayaan leluhur (animisme), sebelum Islam datang pada abad 14, artinya bahwa Kampung Naga jauh lebih tua dari kehadiran Islam di Nusantara dan lebih tua dari bangsa Indonesia.
Itulah pelajaran kedua penulis tentang makna modernisme dan bagaimana kita menyikapi arus modernisasi yang sangat gencar. Romantisme perenungan diri bersama nilai-nilai budaya masyarakat Naga ini, membawa saya pada masa lalu, masa lalu yang tidak terjamah dengan kebudayaan baru berwujud modernisasi yang materialis dan konsumtif. (*/Tamat).

Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil

Senin, 13 Juni 2011

Belajar Dari Kampung Naga (1)


Oleh:
Rino Sundawa Putra

Setelah sebelumnya pernah menulis tentang keindahan alamnya, penulis kembali tertarik akan eksotisme komunitas adat Kampung Naga, ketika beberapa rekan kerja berencana mengunjungi Kampung Naga dalam rangka melakukan penelitian mengenai kepemimpinan adat, tanpa diminta saya menawarkan diri untuk ikut dalam kerja penelitian tersebut. Bila teman-teman saya tertarik dan ingin melakukan penelitian tentang struktur kepemimpinan adat, saya malah tertarik dengan filosofi budaya masyarakat adat Kampung Naga. Bagi penulis, sama halnya dengan filosofi budaya masyarakat adat yang lain seperti Kampung Kuta di Ciamis dan Baduy di Banten, filosofi budaya tersebut selalu melahirkan pranta-pranata dan aturan-aturan sosial yang membentuk pola kehidupan masyarakat adat setempat, tapi yang menjadi perhatian penulis adalah sejauh mana filosofi budaya dan nilai-nilai budaya yang membentuk pola hidup masyarakat adat Kampung Naga bisa bertahan ditengah gempuran budaya modernisasi, dan sejauh mana mereka bisa beradaptasi dengan modernisasi itu? Akankah generasi selanjutnya bisa memegang teguh warisan budaya dari nenek moyangnya?
Kampung Naga menjadi berbeda dengan komunitas-komunitas adat yang lain adalah karena letaknya yang tidak jauh dari pusat kota di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, kurang lebih 10 Km dari pusat pemerintahan dan daerah perdagangan di Singaparna, itu pun dengan sarana jalan dan sarana transportasi yang cukup memadai. Bila kaitannya dengan pengaruh modernisasi, tentu faktor geografis menjadi kaitan erat karena menyangkut mobilitas dan kemudahan untuk mengakses segala informasi dan keadaan yang terjadi diluar komunitas adat. Coba kita bandingkan dengan Kampung Kuta di Ciamis atau komunitas adat baduy yang letaknya sangat jauh terpencil dari pusat keramaian, bahkan untuk komunitas adat Baduy, antara Baduy luar yang sudah terbuka dengan modernisasi dan Baduy dalam yang masih memegang teguh adat-adat dan sangat tertutup untuk menerima hal baru diluar pranata budayanya, jarak yang harus ditempuh dengan berjalan kaki bisa mencapai puluhan Kilometer, itupun dengan medan yang tidak mulus. Jelas aspek geografis ini menjadi faktor penting seberapa besar pengaruh modernitas ini bisa menjamah masyarakat adat.

Definisi Budaya Menurut Masyarakat Naga

Cakrawala pengetahuan penulis menjadi lebih luas ketika bebincang dengan Ketua adat Kampung Naga bapak Ade Suherlin tentang filosofi budaya masyarakat Kampung Naga. Sebelum lebih jauh menjelaskan filosofi budaya masyarakat Naga, ketua adat terlebih dahulu menjelaskan tentang peran lembaga adat. Lembaga adat merupakan struktur adat yang tugasnya adalah mempertahankan warisan leluhur tentang pola hidup masyarakat adat Kampung Naga. Untuk mempertahankan warisan budaya tentunya masyarakat Kampung Naga harus bisa hidup dengan makan dan minum. Artinya kebutuhan sandang, pangan dan papan bisa terpenuhi. Untuk bisa hidup masyarakat Naga harus bisa mengolah alam, dalam mengolah alam inilah, diperlukan sebuah prinsip tentang bagaimana mengolahnya. Masyarakat Kampung Naga memiliki warisan prinsip, warisan prinsip itu adalah bagaimana mengelola alam atau bagaimana hidup bersama alam, bukan hidup di alam. Untuk memulai hidup bersama alam, masyarakat Kampung Naga harus paham betul apa itu alam, alam bukan objek tapi alam adalah subjek yang sama-sama mendiami bumi. Artinya alam bukanlah tersedia untuk di eksploitasi secara besar-besaran, alam ada karena ingin berbagi kehidupan dengan manusia, artinya manusia ingin hidup dari alam, begitupun sebaliknya, alam ingin hidup dari manusia disinilah letak ketergantungan antara satu dengan yang lain (mutualisme). Jika kita ingin mengelola alam, maka bersahabatlah dengan alam, dengan cara ngarawat, ngarumat. Itulah apa yang dikatakan ketua adat tentang filosofi budaya mereka dalam mengelola alam untuk hidup, Karena alam bisa mewarisakan air mata (bencana) bila serampangan dalam mengelolanya dan juga mata air bila bijak dalam mengelolanya. Dari Filosofi ini, maka penulis menjadi tahu jawabannya mengapa alam disekitar kampung Naga bergitu indah, asri, hijau termasuk lahan sawah, kebun garapan dan hutan disekelilingnya tampak begitu hijau. Tidak Nampak longsoran tanah atau tanaman layu.
Ada sebuah legitimasi kata yang tidak tertulis mengenai larangan-larangan di komunitas Kampung Naga yang secara turun temurun dipahami dan dipatuhi sebagai kesadaran sosial yang tulus, tanpa ancaman dan tanpa sanksi tertulis. Legitimasi kata larangan tersebut mengandung makna sebagai sesuatu hal yang punya sifat tabu dan sifat magis yang tidak boleh dipertanyakan. Kata tersebut adalah “Pamali”. Pamali ini mengandung makna kata melarang sekaligus makna sanksi yang tidak bisa diukur batasannya. Dan kecap (ungkapan) pamali ini menjadi rambu-rambu dalam mengelola alam. Seperti halnya pamali masuk atau menebang pohon di hutan keramat, pamali menebang pohon-pohon tertentu atau pamali menebang pohon secara sembarangan. Bagi penulis, keyakinan yang lahir dari budaya inilah yang kemudian menjadi cara masyarakat adat Kampung Naga dalam menjaga alam.
Kaitannya dengan definisi adat budaya, ketua adat menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam menafsirkan apa itu budaya baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Sekarang ini makna budaya dipersempit dengan hanya meng-identikannya dengan pariwisata atau dalam arti yang lebih lugas budaya telah dijadikan tontonan (hiburan), padahal budaya adalah sebuah tuntunan dan identik dengan pendidikan, karena budaya mengandung nilai edukasi, falsafah dan seni tentang semua aspek kehidupan sosial masyarakat dan tatanan hidup. Nilai edukasi itu terletak pada bagaimana budaya bisa melahirkan norma-norma, bagaimana kita berucap, berprilaku, bersikap dan ber-etika baik itu dengan sesama manusia, alam dan Tuhan.
Dari apa yang diuraikan oleh ketua adat, penulis akhirnya bisa menemukan jawaban kenapa dalam Buku Tamu kunjungan yang tersedia didepan ruang pertemuan adat, baik itu Buku Tamu untuk pengunjung domestik maupun asing, dalam kolom Tujuan lebih banyak diisi dengan Holiday, Honey Moon atau Traveling, hanya beberapa saja yang tertulis untuk Penelitian atau Observasi, baik itu untuk keperluan jurnalistik ataupun studi dari lokal ataupun internasional. Sama halnya dengan komunitas-komunitas adat yang lain, Kampung Naga juga hanya sebatas menjadi objek foto-foto para pengunjung, tanpa mau menelisik lebih lanjut atau belajar dari kearifan lokal setempat. Ini yang kemudian dikatakan oleh ketua adat bahwa Budaya kini hanya menjadi tontonan untuk mendongkrak pendapat daerah atau pendapatan Negara bukan tuntunan. Budaya telah menjadi komoditas ekonomi bagi sektor pariwisata.
Itulah pelajaran pertama mengenai alam dan definisi budaya dari Kampung Naga yang penulis dapatkan dari kunjungan kedua. Dari kesederhanaannya dan kearifannya penulis belajar banyak tentang kehidupan, tentang nilai-nilai dan falsafah kehidupan. Kampung Naga mengajarkan penulis tentang nilai kesederhanaan yang ternyata membuat hidup kita penuh syukur. Penulis “jatuh cinta” pada Kampung Naga. (*/Bersambung).

Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil

Rabu, 08 Juni 2011

Indonesia Dalam Mitologi Mahabharata


Oleh: Rino Sundawa Putra

“Sistem sekarang ini pada akhirnya telah terbukti memunculkan orang-orang jahat dan menyingkirkan orang-orang baik”. Itulah kira-kira pernyataan Arbi Sanit seorang pengamat politik dari UI dalam sebuah diskusi di televisi nasional yang menyoroti tentang praktek percaloan proyek di Departemen-Departemen pemerintah oleh sejumlah oknum anggota dewan di DPR. Tidak tanggung-tanggung, praktek berjamaah ini bahkan sudah dianggap tidak tabu lagi bagi lingkungan DPR, Bahkan dugaan hasil kongkalikong proyek ini pun disinyalir masuk kedalam pundi-pundi kas partai politik. Kasus terbaru mengenai dugaan manipulasi proyek yang menimpa bendahara umum partai Demokrat M Nazarudin adalah indikator nyata yang bisa menggambarkan betapa busuknya aroma patgulipat diantara elite-elite Negara di republik ini. Inilah gambaran bangsa ini sekarang, Korupsi dan manipulasi untuk kepentingan beberapa golongan dalam episentrum kekuasaan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum tapi telah menjadi tontonan setiap hari. Reformasi pada akhirnya telah melahirkan kekuasaan yang masih bersifat oligarkis, oligarki partai politik. Demokratisasi yang ditandai dengan menjamurnya partai politik, ternyata tidak mengarah pada apa disebut dengan mekanisme Chek and balances antara eksekutif dan yudikatif, Pemerintah dan DPR sebagai bagian upaya dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas, kapabelitas dan integritas tata kelola negara yang mengarah pada peningkatan performa dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, tapi yang terjadi adalah mekanisme kongkalikong, patgulipat, atau apapun namanya dalam menggerogoti dan memanipulasi pundi-pundi keuangan negara. Negara ini kering akan keteladanan dan kepemimpinan karena perilaku para elite tidak pernah menjadi teladan yang baik. Dari keadaan tersebut maka munculah persoalaan kolektif, yaitu persoalan moralitas bangsa yang melahirkan manusia-manusia tamak dan oportunis.

Mitologi Mahabharata

Bila kita merujuk pada keyakinan sebagian masyarakat Jawa yang masih memegang keyakinan berupa mitologi dalam nilai-nilai kebudayaan Jawa (Kejawen), mitologi tentang kisah dari epos Ramayana dan Mahabharata, kita akan menemukan kesamaan realitas antara keadaan bangsa ini sekarang dengan apa yang diyakini oleh sebagian masyarakat Jawa mengenai kekacauan di sebuah negeri. Kisah Mahabharata ini mengangkat pertempuran antara kebajikan dan kejahatan. Secara singkat kisah Mahabharata ini menceritakan tentang sebuah negeri ketika di kuasai oleh kelompok Kurawa, kelompok yang merepresentasikan ketamakan, nafsu, egoisme, pengagungan diri, dan kepongahan yang melenceng dari kehendak dewata. Sebuah negeri akan mengalami kekacauan, anarki, ketidakpastian, kemiskinan dan ketidakadilan manakala kelompok Kurawa ini berkuasa. Dalam mitologi tersebut, zaman tersebut disebut sebagai zaman edan! Bagi sebagian masyarakat Jawa, bila zaman sudah dikatakan sebagai zaman edan, maka pengharapan terakhir adalah kedatangan Ratu Adil.
Dalam mitologi ini, keadaan sulit tersebut melahirkan sebuah tokoh yang merepresentasikan sosok bijak yang lahir dari sistem atau keadaan yang sangat sulit, miskin dan penuh dengan ketidakadilan. Tokoh itu adalah Semar. Semar lahir dengan atribut yang melambangkan kesederhanaan, kebijaksanaan dan petuah-petuah tentang kebajikan. Sosok ini diyakini sebagai sosok penawar bagi keadaan edan di sebuah negeri.
Kelompok Kurawa ini hanya bisa dikalahkan dan digulingkan dari tampuk kekuasaannya oleh Pandawa Lima. Pandawa Lima ini adalah kelompok yang merepresentasikan kebajikan, keharmonisan dan keadilan, akhirnya terjadilah pertempuran antara kejahatan dan kebajikan yang disebut Bharata Yudha (Perang Akbar), dan Pandawa berhasil menaklukan Kurawa, itu artinya negeri tersebut dikuasai oleh orang bajik yang membawa pada kesejahteraan, ketertiban, keadilan dan ketentraman.
Melihat fakta yang terjadi di Indonesia, mungkin bagi sebagian masyarakat Jawa yang masih memegang teguh mitologi Mahabrata ini, akan meyakini bahwa para Kurawa sedang berkuasa di republik ini, kisah Mahabrata sedang terjadi di republik ini dan negeri ini dikategorikan sebagai negeri edan!. Mereka pasti akan menunggu sang Ratu Adil datang, para Pandawa Lima datang untuk menghancurkan kekuasaan para Kurawa. Dan mereka akan menantikan perang akbar, perang Bharata Yudha.
Tidak hanya masyarakat Jawa yang masih meyakini mitologi ini, penulis pikir semua rakyat Indonesia yang masih punya kepekaan dalam mersepon keadaan bangsa ini, jelas akan berpikir sama, berpikir bahwa negeri ini digelayuti mendung kekacauan, ketidakstabilan, kekerasaan, nafsu, egoisme dan kemiskinan. Watak para Kurawa ini sangat jelas menggambarkan bagaimana para elite-elite negara memerankan sosoknya. Lalu pertanyaannya siapakan, dimanakah dan kapankah para Pandawa Lima akan muncul, calon-calon pemimpin dan elite-elite negara yang punya hati dalam membawa kebajikan dan merubah negeri menjadi lebih sejahtera. Minimalnya kita mengharapkan kedatangan sosok yang menyerupai karakter Semar, sebagai sosok penyejuk dengan segala atribut kesederhanaannya, petuah-petuahnya dan kebajikan-kebajikannya ditengah dominasi karakter tokoh-tokoh bangsa yang belum bisa merepresentasikan ketokohannya.
Mitologi Mahabrata ini mampu menggambarkan situasi bangsa ini dengan baik. Dalam konteks Indonesia, mitologi ini telah menjelma menjadi sebuah realitas, bukan dongeng atau mitos-mitos yang berkembang dalam nalar budaya masyarakat Jawa. Pada akhirnya ketamakan dan kejahatan akan dikalahkan oleh kebajikan. Itulah pesan bernilai dalam nalar budaya Jawa (Kejawen) sebagai ending dari kisah epik ini. Itu artinya kita sebagai bagian anak bangsa, harus meyakini bahwa pada saatnya nanti bangsa ini akan kembali “merdeka” dari ketamakan para Kurawa, kita harus punya semangat dan keyakinan pada perubahan yang dicita-citakan bersama.

Dimuat pada kolom Wacana Harian Pagi Radar Tasikmalaya Edisi 1 Juni 2011

Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil

Selasa, 17 Mei 2011

Karaoke (Bernyanyi) dan Fatwa-Fatwa Ulama


Oleh:
Rino Sundawa Putra

Setelah mencermati perkembangan pemberitaan media yang begitu gencar tentang polemik pemberian izin usaha karaoke, akhirnya pemerintah pun buka suara tentang persoalan ini. Di awali oleh pernyataan Wali Kota yang menegaskan bahwa setiap pengunjung yang datang berpasangan ke tempat karaoke wajib membawa surat nikah. Kemudian disusul dengan pernyataan Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPPT) tentang empat butir syarat yang harus dipenuhi pengelola karaoke. Tidak hanya itu, bola salju karaoke ini terus menggelinding, sejumlah pihak ikut merespon, ada yang beraudensi dengan Dewan bahkan sejumlah ormas Islam mempertanyakan kredibilitas MUI sebagai lembaga formal representasi dari perwakilan Ulama.
Terlepas dari itu semua, nasi sudah menjadi bubur dan bola sudah menggelinding. Tetapi bukan sebuah hal mustahil bagi pemerintah yang mempunyai otoritas tertinggi sebagai pembuat kebijakan untuk mau mengevaluasi dan merevisi kebijakan yang telah diambil sebelumnnya. Pertanyaannya adalah, dasar apakah yang harus dijadikan sandaran dalam melakukan evaluasi dan revisi? Yang harus menjadi batu pijakan dalam melakukan evaluasi dan revisi adalah amanah kota Tasikmalaya itu sendiri, amanah yang mengemban cita-cita luhur untuk terus merawat nilai-nilai Islami, sehingga julukan kota santri masih layak disematkan, bukan dari apa yang telah “diteriakan” berbagai kelompok yang mengkritisi kebijakan itu, karena ketulusan dalam mengemban amanah ini harus datang dari lubuk hati yang paling dalam dan relung nurani yang paling peka, bukan karena “teriakan”, kritikan dan tuntutan. Artinya ketika berbicara tentang bagaimana merawat nilai-nilai Islami dan religiusitas masyarakat kota Tasikmalaya, jelas ini sangat berkaitan dengan pertanyaan sejauh mana kepatuhan pemerintah dan masyarakat akan ketentuan-ketentuan yang tersurat dan tersirat dalam Al-Quran, karena Al-Quran adalah pedoman yang menjadi indikator sejauh mana nilai-nilai Islami itu dijalankan. Merawat nilai-nilai Islam yang menjadi frame pembangunan di kota Tasikmalaya, tentunya ini akan berkaitan dengan sejauh mana individu-individu yang secara sosial akan menjadi kekuatan kolektif yang menggambarkan religius atau tidaknya masyarakat kota Tasikmalaya, tergantung dari kepatuhan dalam melaksanakan Al-Quran dan Sunnah.
Mencari Fatwa Teologis Menyanyi
Karaoke jelas erat kaitannya dengan aktifitas menyanyi dan musik, dan menyanyi dalam hukum positif di Indonesia jelas bukanlah kegiatan yang dilarang karena memang menyanyi dianggap tidak terdapat unsur-unsur pelanggaran yang dapat merugikan, bahkan dalam hukum positif, menyanyi tidak dianggap sebagai sarana yang punya kecenderungan mendekatkan pada kegiatan pornografi dan pornoaksi, untuk itulah kenapa beberapa penyanyi yang selalu mengeksploitasi tubuhnya lewat tarian-tarian erotis dengan busana terbuka saat bernyanyi ketika tampil dilayar kaca atau pada setiap hajatan-hajatan resepsi pernikahan tidak pernah mendapatkan sanksi. Tetapi Islam sebagai agama yang universal yang mengatur semua pola kehidupan manusia memberikan gambaran tentang musik dan aktifitas menyanyi ini baik itu dalam Al-Quran dan Sunnah yang kemudian menjadi sumber tafsir yang diterjemahkan secara berlainan.
Terdapat perbedaan dari Ulama-Ulama tentang penafsiran yang diambil dari apa yang tersirat dan tersurat dalam Al-Quran dan Sunnah tentang Haram atau tidaknya aktifitas bernyanyi. Beberapa Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’I, Imam Ahmad, Abu Thayyib Ath-Thabari, Umar bin Abdul Azis dan Ulama besar dan ahli hadist Al-Ajurri memfatwakan haramnya nyanyian. Ulama-ulama tersebut menggunakan beberapa dalil dari Al-Quran dan Sunnah yang kemudian mereka tafsirkan sebagai ketegasan Islam dalam mengharamkan nyanyian. Pertama, dari firman Alloh SWT dalam surat Al-Isra “Dan, hasunglah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan suaramu.” (Al-Isra : 64). Para ahli tafsir mengatakan bahwa kata suara disini adalah nyanyian. Kemudian firman Alloh SWT dalam surat Luqman yang berbunyi “Dan, diantara manusia (ada) yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Alloh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat dikedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih.” (Luqman: 6-7). Kalimat “perkataan yang tidak berguna” dalam surat tersebut juga ditafsirkan sebagai nyanyian. Dan firman Alloh dalam surat Al-An`am yang berbunyi, “Dan, tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia.” (Al-An`am: 70). Kata “senda gurau” dalam surat tersebut oleh beberapa Ulama diatas juga ditafsirkan sebagai nyanyian.
Tidak hanya dari Firman Alloh, para ulama tersebut juga menggunakan Hadist sebagaimana dalam Sabda Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi “Sungguh pasti akan ada beberapa golongan di antara umatku yang menghalkan perzinaan, sutera, khamar dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari). Keyakinan para ulama ini akan haramnya nyanyian juga ditegaskan dalam sabda Nabi “Seseungguhnya aku dilarang akan dua suara yang begitu bodoh dan hanyut dalam kemaksiatan: suara ketika ada nikmat dan suara ketika ada musibah.” (HR Al-Hakim dan Baihaqi). Haramnya nyanyian juga dipertegas dengan adanya ijma (konsensus/kesepakatan) sejumlah ulama seperti Al-Laits bin Sa’ad, ulama-ulama mesir dan ulama-ulama Kufah, Hammad, Abu Ubaid, Ishaq bin Rahawaih, An-Nakha’I, ijma tersebut menyimpukan bahwa dalam nyanyian dan musik terdapat unsur-unsur melalaikan hati seseorang dari agamanya (syariat), menyekutukan Alloh dengan cinta-cinta (dunia) kepada selainNya.
Tetapi tidak semua ulama mengharamkan nyanyian berdasarkan tafsirnya dari apa yang telah tersurat dalam Al-Quran, seperti halnya Ibnu Hazm yang membolehkan menyanyi. Persoalan fatwa adalah persoalan tafsir dan memberikan dalil dalam setiap permasalahan merupakan bagian dari dinamika yang terjadi dalam dunia Islam sebagai bagian ijtihad dalam memecahkan sebuah persoalan. Ulama-ulama dari kalangan moderat seperti halnya yang menjadi mainstream Islam di Indonesia, tentu menganggap aktifitas menyanyi tidak masuk kategori sesuatu yang diharamkan. Penulis kemudian mencari jalan tengah dari dua perbedaan fatwa ulama tersebut, artinya penulis tidak mengharamkan nyanyian sepanjang lirik dalam nyanyian tersebut tidak mengandung makna menyekutukan keyakinan kepada Alloh SWT dan berkonotasi negatif, seperti halnya lirik-lirik yang mengagung-agungkan cinta berlebihan terhadap lawan jenis, menjelek-jelakan, lirik yang mengandung makna kekerasan bahkan lirik-lirik yang mengumbar syahwat yang mengantarkan pikiran si pendengar pada hal-hal asusila sebagai sarana menuju kemaksiatan. Bila adanya justifikasi haram pada semua nyanyian, apakah lagu-lagu yang bertemakan religi seperti lagu-lagu Opik yang begitu banyak mengagungkan nama Alloh, keimanan dan ketaqwaan juga dikategorikan haram, atau misalkan lagu-lagu Iwan Falls yang selalu lantang meneriakan tentang sisi kemanusiaan, kepedulian dan ketidakadilan juga dikategorikan haram.
Yang penting, dari perbedaan fatwa dalam mengkategorikan haram atau tidaknya menyanyi, apalagi dalam konteks ini dibangun sebuah sarana khusus bernyanyi (karaoke), pemerintah kota Tasikmalaya bisa mengkajinya dalam ranah teologis, karena sebagai kota yang mengemban amanah Kota santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami, mau tidak mau landasan teologis ini yang diambil dari Al-Quran sebagai pedoman utama umat Islam harus dijadikan referensi utama ketimbang pendekatan peningkatan PAD atau masalah pariwisata. Fatwa ulama yang berbeda-beda seperti halnya yang penulis paparkan, harus dijadikan sebagai bahan kajian bilamana pemerintah akan dengan tulus merevisi kebijakannya tentang izin usaha karaoke.
Komitmen pemerintah untuk membuat aturan tegas bahwa setiap karaoke yang beroperasi di Tasikmalaya tidak boleh memainkan lagu-lagu yang berlirik menyekutukan keyakinan kepada Alloh SWT dan berkonotasi negatif, seperti halnya lirik-lirik yang mengagung-agungkan cinta berlebihan terhadap lawan jenis, menjelek-jelakan, lirik yang mengandung makna kekerasan bahkan lirik-lirik yang mengumbar syahwat dalam list pemutar lagu, adalah sebuah jalan tengah dari fatwa-fatwa ulama itu.

Dimuat pada kolom Wacana Harian Radar Tasikmalaya edisi Rabu 18 Mei 2011
Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil