BERBAGI UNTUK SALING MENCERAHKAN..

Apakah dunia maya se-fana dunia nyata?
Berbagi untuk saling mencerahkan adalah salah satu tema besar sejauh mana kita memanfaatkan Revolusi Teknologi Informasi yang begitu berkembang pesat.
Salam..

Selasa, 17 Mei 2011

Karaoke (Bernyanyi) dan Fatwa-Fatwa Ulama


Oleh:
Rino Sundawa Putra

Setelah mencermati perkembangan pemberitaan media yang begitu gencar tentang polemik pemberian izin usaha karaoke, akhirnya pemerintah pun buka suara tentang persoalan ini. Di awali oleh pernyataan Wali Kota yang menegaskan bahwa setiap pengunjung yang datang berpasangan ke tempat karaoke wajib membawa surat nikah. Kemudian disusul dengan pernyataan Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPPT) tentang empat butir syarat yang harus dipenuhi pengelola karaoke. Tidak hanya itu, bola salju karaoke ini terus menggelinding, sejumlah pihak ikut merespon, ada yang beraudensi dengan Dewan bahkan sejumlah ormas Islam mempertanyakan kredibilitas MUI sebagai lembaga formal representasi dari perwakilan Ulama.
Terlepas dari itu semua, nasi sudah menjadi bubur dan bola sudah menggelinding. Tetapi bukan sebuah hal mustahil bagi pemerintah yang mempunyai otoritas tertinggi sebagai pembuat kebijakan untuk mau mengevaluasi dan merevisi kebijakan yang telah diambil sebelumnnya. Pertanyaannya adalah, dasar apakah yang harus dijadikan sandaran dalam melakukan evaluasi dan revisi? Yang harus menjadi batu pijakan dalam melakukan evaluasi dan revisi adalah amanah kota Tasikmalaya itu sendiri, amanah yang mengemban cita-cita luhur untuk terus merawat nilai-nilai Islami, sehingga julukan kota santri masih layak disematkan, bukan dari apa yang telah “diteriakan” berbagai kelompok yang mengkritisi kebijakan itu, karena ketulusan dalam mengemban amanah ini harus datang dari lubuk hati yang paling dalam dan relung nurani yang paling peka, bukan karena “teriakan”, kritikan dan tuntutan. Artinya ketika berbicara tentang bagaimana merawat nilai-nilai Islami dan religiusitas masyarakat kota Tasikmalaya, jelas ini sangat berkaitan dengan pertanyaan sejauh mana kepatuhan pemerintah dan masyarakat akan ketentuan-ketentuan yang tersurat dan tersirat dalam Al-Quran, karena Al-Quran adalah pedoman yang menjadi indikator sejauh mana nilai-nilai Islami itu dijalankan. Merawat nilai-nilai Islam yang menjadi frame pembangunan di kota Tasikmalaya, tentunya ini akan berkaitan dengan sejauh mana individu-individu yang secara sosial akan menjadi kekuatan kolektif yang menggambarkan religius atau tidaknya masyarakat kota Tasikmalaya, tergantung dari kepatuhan dalam melaksanakan Al-Quran dan Sunnah.
Mencari Fatwa Teologis Menyanyi
Karaoke jelas erat kaitannya dengan aktifitas menyanyi dan musik, dan menyanyi dalam hukum positif di Indonesia jelas bukanlah kegiatan yang dilarang karena memang menyanyi dianggap tidak terdapat unsur-unsur pelanggaran yang dapat merugikan, bahkan dalam hukum positif, menyanyi tidak dianggap sebagai sarana yang punya kecenderungan mendekatkan pada kegiatan pornografi dan pornoaksi, untuk itulah kenapa beberapa penyanyi yang selalu mengeksploitasi tubuhnya lewat tarian-tarian erotis dengan busana terbuka saat bernyanyi ketika tampil dilayar kaca atau pada setiap hajatan-hajatan resepsi pernikahan tidak pernah mendapatkan sanksi. Tetapi Islam sebagai agama yang universal yang mengatur semua pola kehidupan manusia memberikan gambaran tentang musik dan aktifitas menyanyi ini baik itu dalam Al-Quran dan Sunnah yang kemudian menjadi sumber tafsir yang diterjemahkan secara berlainan.
Terdapat perbedaan dari Ulama-Ulama tentang penafsiran yang diambil dari apa yang tersirat dan tersurat dalam Al-Quran dan Sunnah tentang Haram atau tidaknya aktifitas bernyanyi. Beberapa Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’I, Imam Ahmad, Abu Thayyib Ath-Thabari, Umar bin Abdul Azis dan Ulama besar dan ahli hadist Al-Ajurri memfatwakan haramnya nyanyian. Ulama-ulama tersebut menggunakan beberapa dalil dari Al-Quran dan Sunnah yang kemudian mereka tafsirkan sebagai ketegasan Islam dalam mengharamkan nyanyian. Pertama, dari firman Alloh SWT dalam surat Al-Isra “Dan, hasunglah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan suaramu.” (Al-Isra : 64). Para ahli tafsir mengatakan bahwa kata suara disini adalah nyanyian. Kemudian firman Alloh SWT dalam surat Luqman yang berbunyi “Dan, diantara manusia (ada) yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Alloh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat dikedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih.” (Luqman: 6-7). Kalimat “perkataan yang tidak berguna” dalam surat tersebut juga ditafsirkan sebagai nyanyian. Dan firman Alloh dalam surat Al-An`am yang berbunyi, “Dan, tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia.” (Al-An`am: 70). Kata “senda gurau” dalam surat tersebut oleh beberapa Ulama diatas juga ditafsirkan sebagai nyanyian.
Tidak hanya dari Firman Alloh, para ulama tersebut juga menggunakan Hadist sebagaimana dalam Sabda Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi “Sungguh pasti akan ada beberapa golongan di antara umatku yang menghalkan perzinaan, sutera, khamar dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari). Keyakinan para ulama ini akan haramnya nyanyian juga ditegaskan dalam sabda Nabi “Seseungguhnya aku dilarang akan dua suara yang begitu bodoh dan hanyut dalam kemaksiatan: suara ketika ada nikmat dan suara ketika ada musibah.” (HR Al-Hakim dan Baihaqi). Haramnya nyanyian juga dipertegas dengan adanya ijma (konsensus/kesepakatan) sejumlah ulama seperti Al-Laits bin Sa’ad, ulama-ulama mesir dan ulama-ulama Kufah, Hammad, Abu Ubaid, Ishaq bin Rahawaih, An-Nakha’I, ijma tersebut menyimpukan bahwa dalam nyanyian dan musik terdapat unsur-unsur melalaikan hati seseorang dari agamanya (syariat), menyekutukan Alloh dengan cinta-cinta (dunia) kepada selainNya.
Tetapi tidak semua ulama mengharamkan nyanyian berdasarkan tafsirnya dari apa yang telah tersurat dalam Al-Quran, seperti halnya Ibnu Hazm yang membolehkan menyanyi. Persoalan fatwa adalah persoalan tafsir dan memberikan dalil dalam setiap permasalahan merupakan bagian dari dinamika yang terjadi dalam dunia Islam sebagai bagian ijtihad dalam memecahkan sebuah persoalan. Ulama-ulama dari kalangan moderat seperti halnya yang menjadi mainstream Islam di Indonesia, tentu menganggap aktifitas menyanyi tidak masuk kategori sesuatu yang diharamkan. Penulis kemudian mencari jalan tengah dari dua perbedaan fatwa ulama tersebut, artinya penulis tidak mengharamkan nyanyian sepanjang lirik dalam nyanyian tersebut tidak mengandung makna menyekutukan keyakinan kepada Alloh SWT dan berkonotasi negatif, seperti halnya lirik-lirik yang mengagung-agungkan cinta berlebihan terhadap lawan jenis, menjelek-jelakan, lirik yang mengandung makna kekerasan bahkan lirik-lirik yang mengumbar syahwat yang mengantarkan pikiran si pendengar pada hal-hal asusila sebagai sarana menuju kemaksiatan. Bila adanya justifikasi haram pada semua nyanyian, apakah lagu-lagu yang bertemakan religi seperti lagu-lagu Opik yang begitu banyak mengagungkan nama Alloh, keimanan dan ketaqwaan juga dikategorikan haram, atau misalkan lagu-lagu Iwan Falls yang selalu lantang meneriakan tentang sisi kemanusiaan, kepedulian dan ketidakadilan juga dikategorikan haram.
Yang penting, dari perbedaan fatwa dalam mengkategorikan haram atau tidaknya menyanyi, apalagi dalam konteks ini dibangun sebuah sarana khusus bernyanyi (karaoke), pemerintah kota Tasikmalaya bisa mengkajinya dalam ranah teologis, karena sebagai kota yang mengemban amanah Kota santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami, mau tidak mau landasan teologis ini yang diambil dari Al-Quran sebagai pedoman utama umat Islam harus dijadikan referensi utama ketimbang pendekatan peningkatan PAD atau masalah pariwisata. Fatwa ulama yang berbeda-beda seperti halnya yang penulis paparkan, harus dijadikan sebagai bahan kajian bilamana pemerintah akan dengan tulus merevisi kebijakannya tentang izin usaha karaoke.
Komitmen pemerintah untuk membuat aturan tegas bahwa setiap karaoke yang beroperasi di Tasikmalaya tidak boleh memainkan lagu-lagu yang berlirik menyekutukan keyakinan kepada Alloh SWT dan berkonotasi negatif, seperti halnya lirik-lirik yang mengagung-agungkan cinta berlebihan terhadap lawan jenis, menjelek-jelakan, lirik yang mengandung makna kekerasan bahkan lirik-lirik yang mengumbar syahwat dalam list pemutar lagu, adalah sebuah jalan tengah dari fatwa-fatwa ulama itu.

Dimuat pada kolom Wacana Harian Radar Tasikmalaya edisi Rabu 18 Mei 2011
Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil

Selasa, 10 Mei 2011

Kota Santri Yes, Karaoke Oke


Oleh:
Rino Sundawa Putra

“Kota santri yes, Karaoke oke”. Itulah kira-kira ucapan narator ketika menuturkan sebuah berita dalam Radar Sore edisi kamis 5 Mei 2011 di stasiun televisi lokal Radar TV Tasikmalaya, yang menayangkan berita tentang peresmian Karaoke baru di kota Tasikmalaya yang dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya. Sekilas, berita tersebut terkesan sebagai berita ringan yang berisi informasi tentang dunia hiburan di Kota Tasikmalaya, tetapi penulis mulai menambah volume suara televisi ketika “sasaran” tembak berita tersebut mengarah pada ikon kota santri dan situasi religius yang “konon” katanya menjadi gambaran ketika orang berbicara tentang kota Tasikmalaya.

Bagi penulis, reporter dan narator berita pada sore itu, begitu cerdas dalam menyusun kata dan kalimat terutama cerdas mencari angle (sudut) lain dari acara persesmian karaoke baru di Kota Tasikmalaya, ada sudut lain yang lebih punya nilai kritis dari sekedar berita informatif dari hanya menjelaskan pendapatan daerah dari pajak hiburan Karaoke. Berbicara tentang dunia hiburan bernama Karaoke tentu akan terkesan biasa-biasa saja bila itu berada di Batam misalkan, atau di Bali dan Jakarta, tetapi ketika berbicara Karaoke di kota Tasikmalaya jelas ini akan menimbulkan sebuah pertanyaan besar. Orang sering mengidentikan bahwa dunia hiburan yang bernama Karaoke syarat akan konotasi negatif, dan identik dengan hiburan dunia “malam”, dan itulah titik persoalannya. Menghubungkan sarana hiburan bernama Karaoke dengan ikon Tasik sebagai Kota Santri adalah hal yang sangat kontras dan seolah-olah membenturkan antara dasollen (harapan) dan dasein (kenyataan/fakta). Kira-kira itulah angle terbaik yang ingin diangkat dari berita tersebut.

Bagi penulis konotasi Karaoke sebagai tempat hiburan memang bisa diperdebatkan, karena tidak semua orang menganggap bahwa hiburan Karaoke selalu mengarah pada hal-hal yang bersifat negatif, atau dalam istilah agama sebagai hal yang mengarah pada kemaksiatan (prostitusi dan minuman keras), apalagi beberapa tempat Karaoke yang sudah berdiri mengidentifikasikan sebagai sarana hiburan Keluarga. Tetapi bila kita berbicara tentang situasi baik itu diambil dari latar historis, sosial, kultural bahkan latar yuridis, Tasikmalaya ini merupakan sebuah masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari harapan (dasollen) untuk terus selamanya mewarisi nilai-nilai Islami, nilai religius baik itu dalam hal-hal yang bersifat nuansa keagamaan ataupun hal-hal yang bernuansa kehidupan sosial, sehingga secara yuridis pemerintah dan DPRD juga didukung oleh tokoh-tokoh ulama dan masyarakat kota Tasikmalaya dengan penuh semangat membentuk Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Nilai, dimana Perda ini sangat gamblang sekali menjadi legitimasi hukum dalam upaya-upaya pencegahan bahkan sanksi dalam rangka merawat nilai-nilai religius keagamaan di kota Tasikmalaya. Dan ketika berbicara tentang makna religius, semua orang pasti sepakat bahwa makna religius akan berkaitan dengan ketaatan kita dalam melaksanakan aturan-aturan agama, agama apapun itu, karena bagi penulis makna religius itu mengandung arti yang sangat universal, dimana semua agama memahami makna religius sebagai sebuah ketaatan yang erat kaitannya dengan keyakinan kepada Tuhan, artinya agama apapun itu jelas tidak akan menghendaki jalan-jalan menuju kemaksiatan (prostitusi dan minuman keras), dan esensi untuk menghindarkan diri dari bentuk-bentuk kemaksiatan menurut berbagai agama adalah wajib. Hanya kebetulan yang menjadi mayoritas adalah pemeluk Islam sehingga makna religius yang ada di kota Tasikmalaya ini adalah makna yang terkandung dalam ajaran Islam.

Secara dasollen (harapan), pemerintah, DPRD tokoh-tokoh Ulama dan masyarakat Tasikmalaya meyakini bahwa Perda Tata Nilai tersebut bisa memagari dan merawat nuansa religius masyarakat Tasikmalaya dari perbuatan-perbuatan yang akan menodai jiwa dan semangat Tasikmalaya sebagai kota santri, maka secara dasein (kenyataan) semua pihak harus peka terhadap semangat itu. Karena Perda Tata Nilai ini mengandung legalitas yuridis sebagai upaya mencegah perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindakan kemaksiatan (Madharat), maka perlu konsistensi dan prinisip yang kuat dari semua pihak untuk mencegah sekecil apapun ruang-ruang yang akan mengarah kepada kemaksiatan, dan pemerintah yang harusnya menjadi garda terdepan menjaga konsistensi itu.

Penulis sangat menghargai sekali perbedaan pendapat yang menganggap bahwa hiburan Karaoke adalah sebatas hiburan yang tidak melulu diidentikan dengan konotasi negatif, tetapi pandangan itu jelas harus diuaraikan dengan data dan fakta, khususnya yang terjadi di Kota Tasikmalaya. Artinya bila pemerintah mau “merestui” berdirinya tempat Karaoke dengan asumsi peningkatan pajak dan retribusi daerah juga penyerapan tenaga kerja, pemerintah harus betul-betul yakin dan secara terus menerus melakukan pengawasan bahwa tempat Karaoke yang sudah dan akan beroperasi di

Tasikmalaya bebas dari segala praktek yang akan menjurus kepada kemaksiatan. Ini sebagai upaya pembuktian bahwa selama ini pemerintah tetap konsisten dengan upayanya mengimplementasikan Perda Tata Nilai. Bila hal ini tidak dilakukan, atau bahkan pemerintah kecolongan karena terbukti adanya praktek yang menjurus pada kemaksiatan, jelas bahwa pemberian ijin usaha Karaoke mengandung konsekwensi yang sangat besar bagi kredibilitas pemerintah, DPRD, ribuan pesantren, lembaga keagamaan, tokoh-tokoh Ulama dan masyarakat kota santri pada umumnya. Atau salah satu alternatif sebagai upaya pencegahan Karaoke menjadi tempat maksiat adalah membuat ketentuan berbasis pada regulasi tentang ijin usaha Karaoke dengan menerapkan syarat yang harus menjamin bahwa Karaoke tersebut tidak disalah gunakan sebagai sarana yang mengarah pada bentuk-bentuk kemaksiatan. Seperti halnya ijin operasi tidak boleh sampai larut malam, fasilitas Karaoke antar ruangan harus terbuka sehingga bisa dilihat oleh pengunjung lainnya, menggunakan cahaya yang terang tidak boleh remang-remang atau tidak boleh ada pemandu lagu (biasanya perempuan).

Sebagai tindak lanjut peran media, perlu kiranya liputan lanjutan bersifat investigatif yang menyoroti praktek usaha hiburan Karaoke di Tasikmalaya. Sebagai pilar ke-empat demokrasi, Media punya hak sekaligus juga punya tanggung jawab yang sangat besar sebagai pengawas yang ikut membantu menyelidiki dan membuktikan bahwa Karaoke yang telah beroperasi di Tasikmalaya murni sebagai sarana hiburan keluarga, tidak disalah gunakan untuk aktifitas negatif. Liputan media bahkan bisa menjadi fasilitator antara pemerintah, pengusaha Karaoke dan masyarakat dalam menjembatani pemahaman bersama, itulah tanggung jawab media kepada publik.

Sekali lagi penulis tidak bermaksud melakukan justifikasi bahwa Karaoke selalu identik dengan hal-hal yang bersifat negatif, karena memang faktanya banyak Karaoke yang murni hiburan untuk keluarga seperti halnya Karaoke yang ada di Mall, tetapi dalam konteks Tasikmalaya, sebagai kota yang mengemban amanah tentang prinsip beragama yang kuat maka perlu kiranya kita peka terhadap persoalan-persoalan yang akan menimbulkan resistensi terhadap makna religius atau ikon kota santri yang dimiliki oleh Tasikmalaya. Untuk itulah sebagai warga kota Tasikmalaya, penulis mencoba membagi kepekaan tersebut sebagai bahan renungan kita bersama.

Dimuat pada kolom Wacana Harian Radar Tasikmalaya Edisi 10 Mei 2011

Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil

Jumat, 06 Mei 2011

Kapitalisme, Gaya Hidup dan Remaja


Oleh:
Rino Sundawa Putra

Berangkat dari kegelisahan penulis tentang fenomena dan fakta maraknya remaja yang terjerumus pada prilaku hedonis yang berorientasi pada kesenangan duniawai salah satunya adalah menjadi anggota geng motor, bolos sekolah, merokok, nongkrong di Mall, Kafe atau Warnet bahkan prilaku seks bebas. penulis kemudian merenungkan beberapa pertanyaan, gejala apa ini? internalisasi nilai apa yang merasuki jiwa remaja ini, sehingga prilaku kriminal dan melanggar norma-norma (agama, sosial dan hukum) dianggap bagian untuk menunjukan ekskitensi diri? Dan apa penyebabnya?. Atas dasar itulah kemudian penulis mencoba mencari jawabannya termasuk mencari legitimasi teoritis, konseptual dan akademis untuk menemukan jawaban dari beberapa pertanyaan itu.

Masa Transisi
Remaja adalah sosok yang secara psikologis berada dalam masa transisi menuju kematangan berpikir, emosi, dan kematangan untuk bisa mengidentifikasi dirinya sendiri, baik secara individu ataupun secara sosial (jati diri). Pada masa-masa ini, remaja seolah berada dalam level pencarian, kemudian akan mengeksplorasi dirinya sendiri dengan perwujudan mencari perhatian dan eksitensi diri. pada masa transisi ini, remaja sangat rentan sekali disusupi oleh pandangan-pandangan yang ia lihat secara visual kemudian ia terjemahkan ke dalam pikiran mereka. Sayangnya, pandangan-pandangan visual yang mereka saksikan sehari-hari adalah pandangan-pandangan yang membawa pikiran mereka terhadap idealitas semu yang selalu menginginkan kesenangan semata alias hedonisme. Bagi penulis, hedonisme adalah kata kunci untuk bisa menganalisa bagaimana para remaja ini bisa terjebak pada prilaku yang menyimpang ini, dan kemudian timbul pertanyaan lanjutan, bagaimana prinsip hedonis ini bisa terinternalisasi pada sebagian besar remaja?.


Gaya hidup Lahir dari Rahim Kapitalisme

Dalam kajian teori kritik sosial, penulis mencermati tentang adanya kesadaran “palsu” yang harus diterima oleh masyarakat dengan tujuan untuk melanggengkan sistem yang ada (Kapitalisme). Kesadaran “palsu” ini menjebak manusia kepada hal-hal yang sifatnya gaya hidup, materialisme semu yang membawa setiap individu seolah-olah berada pada zona nyaman eksistensi dirinya. Akan tetapi zona nyaman yang dianggap ideal oleh sebagian individu, terutama remaja yang masih dalam masa pencarian jati diri adalah zona nyaman yang mencontoh budaya-budaya popular yang mengidentikan dirinya dengan gambaran-gambaran (visualisasi) yang mereka lihat, sayangnya visualisasi yang sering ditampilkan oleh media-media terutama media Televisi adalah visualisasi tentang makna hidup yang dipenuhi dengan hasrat memenuhi hal-hal yang sifatnya “kesenangan” yang diidentikan dengan pemilikan barang yang mengubah pandangan dan prilaku setiap individu.

Dalam era teknologi informasi seperti sekarang ini, ada sebuah era baru dimana antara industri dengan media terjadi ketergantungan yang saling menguntungkan. Ketika Industri begitu banyak menghasilkan berbagai barang dan jasa, maka diperlukan sebuah media informasi yang secara massif menginformasikan (iklan) tentang produk tersebut, dengan tujuan terjadi konsumsi massa akan sebuah produk dimana keuntungan besar menjadi targetnya. Disinilah berbagai cara teknik pemberian informasi (iklan) tentang sebuah produk dilakukan, termasuk mengeksploitasi sisi gaya hidup, artinya bagaimana iklan tersebut bisa merubah kebutuhan sekunder (tidak utama) seolah-olah menjadi kebutuhan primer (utama) dengan frame gaya hidup. Inilah kapitalisme babak baru yang begitu massifnya sehingga merubah pandangan, sikap dan gaya hidup seseorang menjadi individu yang konsumtif, individu yang memposisikan kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan primer demi memuaskan gaya hidupnya dengan harapan eksistensinya akan lebih diakui. Kapitalisme sekarang ini adalah kapitalisme yang mengeksploitasi kesadaran “palsu” manusia akan nilai sebuah benda (materi) dan kesenangan. Kapitalisme menciptakan masyarakat konsumen yang tidak lagi bekerja demi memenuhi kebutuhan, melainkan demi memenuhi gaya hidup.

Kesadaran “palsu” ini akhirnya memberikan pandangan baru pada setiap individu bahwa kebahagiaan identik dengan hal-hal yang bersifat materi. Punya Handphone baru adalah kebahagiaan, punya mobil atau motor terbaru adalah kebahagian, rumah mewah dan pakaian bermerek adalah kebahagiaan, berlama-lama di salon adalah kebahagiaan, itulah sebagian indikator kebahagiaan bagi seseorang yang telah terjebak pada kesadaran “palsu” mengenai idealitas hidupnya.

Ketika manusia terus-menerus mengejar kesenangan demi memuaskan gaya hidupnya (akumulasi kesadaran palsu), maka pada titik tertentu manusia tersebut akan menanggalkan nilai-nilai moral, etika, norma-norma sosial bahkan melanggar norma susila demi mencapai gaya hidup tertentu, dan remaja adalah korban yang paling besar dari paradigma dan cara berpikir baru ini, karena pada masa-masa transisi ini, masa persimpangan untuk memilih, remaja sangat rentan untuk terjebak pada hal-hal negatif. Akhirnya menjadi anggota geng motor, bolos sekolah, merokok kemudian nongkrong di Mall dan di Warnet atau terjebak pada seks bebas adalah pilihan baru untuk menjajal eksistensinya demi mencapai gaya hidup yang dianggapnya sebagai gaya hidup yang ideal. Maka tidaklah mengherankan bila beberapa waktu lalu Radar Tasikmalaya memberitakan fenomena esek-esek di Tasikmalaya dimana motivasi salah satu siswi dan mahasiswi menjadi PSK dan simpanan laki-laki hidung belang adalah untuk memuaskan gaya hidupnya yang konsumtif, seperti membeli Handphone baru, baju baru, perawatan di salon dan makan-makan di Mall atau Kafe. Inilah pola kehidupan yang menuntut seseorang individu untuk selalu memenuhi kebutuhan gaya hidupnya, apapun caranya walaupun harus melanggar norma-norma yang berlaku.

Sebagai salah satu usaha untuk menghindarkan para remaja dari pandangan-pandangan hedonis ini, perlu kiranya terjadi sinergitas usaha antara orang tua dan para pendidik (guru, dosen, ulama dan tokoh masyarakat) untuk memberikan nilai-nilai kesederhanaan dalam hidup. Tanamkan nilai-nilai kerja keras guna menjauhkan para remaja dari pandangan yang serba instan dan serba mudah untuk mendapatkan sesuatu. Sebagai salah satu upaya bagi para orang tua, hendaknya jangan dengan mudah memberikan sesuatu yang diminta oleh anak yang sifatnya materi kebendaan, seperti Handphone, laptop atau motor baru, ini sebagai upaya memupuk nilai-nilai kesederhanaan pada anak. Berikan filter pada anak-anak terhadap apa yang ditontonnya di televisi, jauhkan para remaja dari tayangan-tayangan iklan, sinetron atau film yang menonjolkan kemewahan, gaya hidup atau pergaulan ala metropolis dan konsumtif apalagi tayangan-tayangan yang mengumbar syahwat, seperti fislm-film bertema komedi-seks atau horror-seks.

Di muat pada kolom Wacana Harian Radar Tasikmalaya Edisi Kamis 5 Mei 2011

Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil

Senin, 25 April 2011

Batas-Batas Pluralisme


Oleh:
Rino Sundawa Putra

Film “?” (Tanda Tanya) yang dibuat oleh Hanung Bramantiyo memang pantas menjadi kontroversi. Film yang mengusung tema pluralisme ini menjadi pujian sekaligus cercaan berbagai banyak pihak. Bagi penulis tema pluralisme yang ingin dijadikan sebagai pesan oleh Hanung merupakan keinginan yang sangat konstruktif dalam membangun tatanan sosial bangsa yang multi etnis dan multi agama. Tujuan mulia film “?” (Tanda Tanya) ini memang perlu diapresiasi sebagai salah upaya meredam konflik-konflik yang berbau suku, agama dan ras yang memang kerap terjadi di Indonesia, sekaligus juga memberi pesan dan pemahaman bahwa bangsa ini dibangun bukan berdasarkan suku, agama dan ras tertentu tapi dibangun berdasarkan nilai-nilai kebangsaan yang menghargai perbedaan, tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas, karena karakter bangsa memiliki pondasi kebhinekaan yang universal.

Akan tetapi, pluralisme dalam konteks ini juga harus memiliki semangat pluralisme yang mengikat dimana mempunyai batas-batas berlakunya. Pluralisme tidak bisa dipaksakan untuk menjamah wilayah-wilayah yang memang mempunyai nilai teritori tertentu yang tidak bisa disama ratakan antara satu dengan yang lainnya. Ruang pluralisme hanya berada dalam wilayah-wilayah sosial, karena tujuan sebenarnya nilai pluralisme adalah memberi pemahaman universal yang bersifat hubungan manusia dengan manusia lainnya yang bersifat vertikal dengan mengusung penghargaan dan sikap toleransi antar sesama, bukan bersifat horizontal antara manusia dengan Tuhan.
Dalam film ini sebetulnya tidak begitu jelas makna pluralisme yang diusungnya, karena pluralisme dalam Film ini tidak menggambarkan batas-batas dimana paham pluralisme ini harus berlaku. Bila pluralisme dalam konteks keberagamaan agama yang ingin diusung, seharusnya ada batas-batas tertertentu yang tidak boleh mencampur adukan antara relasi sosial antara pemeluk agama dengan batasan ketentuan (syariat) yang berlaku dalam agama masing-masing, artinya Tuhannya pemeluk Islam tidak bisa disamakan dengan Tuhannya pemeluk Kristen, begitu juga Tuhannya orang Konghucu tidak bisa disamakan dengan Tuhannya orang Islam atau Kristen walaupun semua Tuhan dari masing-masing agama memiliki nilai kebenaran mutlak menurut pemeluknya masing-masing, tetapi masing-masing pemeluk agama memiliki standarisasi (syariat) tertentu dalam meyakini nilai kebenaran Tuhannya masing-masing. Penulis pikir, tidak semua orang Islam akan sepakat bila menyamakan Tuhannya (Alloh) dengan Tuhannya orang Kristen (Yesus), atau Tuhannya pemeluk Konghucu (Dewa) dengan Tuhannya pemeluk Islam atau Kristen akan dikatakan sebuah nilai pluralisme. Hal inilah yang kemudian memicu protes dan ketidak-setujuan dari beberapa pihak pada film garapan Hanung ini. Wajar saja bila Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa “risih” dengan makna pluralisme yang menjadi pesan dalam film ini. Bahkan dengan lantang FPI menganggap film ini sebagai film pemurtadaan. Pemurtadaan dalam kacamata penulis bukan pemurtadan dimana seorang pemeluk agama pindah menjadi pemeluk agama lain, tapi pemurtadan dalam konteks ini yaitu mengaburkan makna Tuhan menjadi nilai kebenaran yang universal yang sudah tidak lagi dibatasi oleh syariat-syariat dari masing-masing agama yang berlaku. Logikanya, kalau makna keberanaran Tuhan sudah dianggap universal, berati menganggap semua agama yang ada sudah tidak ada lagi, karena sudah tidak dibatasi oleh ketentuan (syariat) masing-masing dalam meyakini Tuhannya masing-masing.

Bagi penulis, kaburnya makna pluralisme keberagamaan agama dalam film ini yang paling menonjol ada pada salah satu bagian film ketika tokoh yang telah pindah keyakinan bernama Rika (diperankan oleh Endhita) menyimpulkan bahwa Tuhan Yesus sebagai Tuhan yang Ar Rahim dan Ar Rahman dalam sebuah pertemuan Gereja, sedangkan dalam konteks syariat, sifat Tuhan yang Ar Rahman dan Ar Rahim hanya diyakini oleh pemeluk agama Islam. Penulis yakin hal ini akan menimbulkan kekecewaan umat Islam dan Kristen, akhirnya pesan pluralimse yang ingin disampaikan malah menjadi pesan yang membenturkan. Dalam adegan ini jelas sekali, Hanung sebagai Sutradara tidak bisa membatasi nilai pluralisme yang dimaksud karena menganggap semua Tuhan dan agama memiliki kebenaran yang universal. Kalau semua agama dan Tuhan memiliki nilai kebenaran yang universal berati sudah tidak ada lagi makna pluralisme karena semua agama dan Tuhan benar dan tidak ada bedanya dari sisi keyakinan, padahal makna pluralisme yang subtansial adalah bagaimana membangun pemahaman pluralisme yang memiliki nilai toleransi untuk mau menghargai perbedaan yang timbul akibat keyakinan dari agama yang berbeda dalam konteks atau ranah sosial yang sifatnya horizontal (hubungan manusia dengan manusia) bukan dalam ranah yang sifatnya vertikal (manusia dengan Tuhan).

Pluralisme Versi Rasululloh

Jauh sebelum konsep pluralisme modern bergema, sebelumnya Nabi Muhammad SAW telah mempraktekan nilai pluralisme yang hakiki pada saat membangun peradaban di Madinah. Pada masa itu bagaimana penghargaan Rasullulloh kepada umat-umat diluar Islam (Yahudi dan kaum Majusi) dalam konteks relasi sosial, karena umat-umat tersebut sebagai salah satu kelompok masyarakat Madinah yang secara sosial, sebagai pemimpin di Madinah Nabi mutlak harus melindungi rakyatnya apapun agama atau kepercayaannya. Praktek inilah yang oleh beberapa Ilmuan politik barat dianggap sebagai salah satu awal atau embrio lahirnya proses demokrasi dalam Islam.

Walaupun Nabi dan umatnya sangat menghargai makna perbedaan dimana mau melindungi dan mengakomodir umat diluar umatnya, beliau tidak pernah kompromi ketika menyangkut masalah akidah dan syariat, artinya ada batasan-batasan tertentu ketika Rasullulloh mempraktekan nilai pluralisme, mana perbedaan yang bersifat sosial (simbol dan atribut), mana perbedaan yang bersifat teologis (akidah, keyakinan dan syariat) dimana tidak semua ranah dapat dikategorikan sebagai nilai yang bersifat universal. “Agamaku adalah agamaku dan agamamu adalah agamamu” adalah sebuah prinsip kuat yang dipegang Rasululloh dan para sahabat-sahabatnya ketika berinteraksi dengan kaum non muslim kala itu. Kalau dikaji secara seksama, makna dalam kalimat “Agamaku adalah agamaku dan agamamu adalah Agamamu” mengandung banyak sekali definisi dan makna pluralisme yang sesungguhnya, karena disinilah terjadi pemisahan dan pengertian tentang pluralisme yang membedakan antara hal-hal yang bersifat kepekaan sosial (toleransi) dan hal-hal yang bersifat privat (keyakinan) yang dilindungi oleh hak azasi setiap manusia, dan sama sekali tidak mengandung unsur paksaan agar kalangan non muslim menjadi muslim. Itulah penghargaan terhadap pluralisme dan toleransi antar pemeluk agama yang sebenarnya, yang berabad-abad sebelumnya telah dipraktekan oleh Nabi Muhammad SAW.


Dimuat pada kolom Wacana Harian Radar Tasikmalaya edisi Senin 25 April 2011


Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil

Batas-Batas Pluralisme

Senin, 21 Maret 2011

Ekspektasi Hubungan Islam dan Amerika di Bawah Kepemimpinan Obama



Oleh: Rino sundawa PUTRA

Kebijakan politik luar negeri Bush begitu memposisikan Islam baik itu Islam sebagai agama, ideologi dan negara sebagai lawan tanding dalam pergulatan politik luar negeri Amerika. Dibawah kepemimpinan Bush banyak kebijakan militer dan strategi politik luar negerinya yang dianggap tidak adil terhadap dunia Islam, bahkan Bush tidak segan-segan menggunakan kekuatan militer melakukan invasi ke negara-negara yang dianggap sarang teroris yang dianggap merintangi perdamaian dunia. Irak dan Afganistan adalah beberapa negara yang dijadikan “proyek” awal kebijakan luar negeri Bush mengatasnamakan perdamaian dunia dan terorisme. Terorisme dalam pandangan Bush, selalu lahir dari rahim gerakan-gerakan Islam. Pengklasifikasian Islam radikal dan moderat digunakan oleh Bush sebagai pemetaan, Mana Islam teroris dan mana Islam agama. Bush telah membuat gap hubungan Islam dan barat, termasuk di Indonesia. Amerika telah dibuat sebagai negara antagonis bagi dunia Islam karena kebijakan Bush yang anti Islam.

Tinjauan Ilmiah Benturan Peradaban
The Clash of Civilization, itulah tesisnya Samuel hutington yang menggemparkan, sekaligus juga dianggap provokatif. Dalam kajiannya, Hutington mengklasifikasikan beberapa peradaban, salah satunya perdaban Islam yang diramalkan oleh Hutington sebagai calon kekuatan global baru yang praktis akan menjadi kompetitor kekuatan global tunggal Amerika. Hutington meramalkan, setelah runtuhnya kekuatan kiri Uni soviet sebagai kekuatan pembanding Amerika pasca perang dingin, Islam-lah yang kemudian akan bangkit menyusun dominasi baru menandingi Amerika sebagai negara adidaya, dan benturan peradaban pun tidak dapat dihindari sebagai suatu keharusan siklus percaturan politik global, Amerika mau tidak mau harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan Islam, terutama Islam yang dianggap radikal. Celakanya, tesisnya hutington ini dipercaya, bahkan menjadi referensi untuk strategi politik luar oleh para politisi Amerika, termasuk Bush.
Tidak hanya disitu, Hutington kemudian menyodorkan data-data baru dari hasil polingnya yang dilakukan pada tahun 2001-2002 di sembilan negara Islam. Poling tersebut menunjukan bahwa sebagian kelompok-kelompok Islam tidak suka terhadap kebijakan-kebijakan politik luar negeri Amerika. Yang lebih provokatif lagi, dalam bukunya, Who Are We?: The Challenges to America National Identity, 2004, Hutington menunjukan kekuatan-kekuatan Islam militan akan bangkit sebagai pengganti kekuatan Uni Soviet. Untuk melawan kekuatan-kekutan Islam Militan Amerika harus melakukan apa yang disebutnya sebagai perang baru (new war). Perang baru ini sebagai jalan menghadang berkembangnya potensi kekuatan-kekuatan Islam militan yang terus berkembang. Jika dilihat dari tinjauan yang dikemukakan oleh Hutington, isu terorisme yang gencar “dipromosikan” Amerika, adalah satu bagian perang baru itu (new war) dan ini menyangkut percaturan geopolitik di Asia tenggara, khususnya Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Harapan Baru di Bawah Obama
Pada saat gencar-gencarnya menjelang Pemilu 2008 di AS, kalangan dan tokoh-tokoh Islam di Indonesia bahkan dunia mulai menaruh hati pada calon Presiden dari partai Demokrat, Barack Husein Obama. Harapan mengenai hubungan Islam dan barat yang lebih adil, tidak ada kecurigaan dan lebih moderat dari kebijakan politik luar AS. Harapan agar Obama akan merubah status AS sebagai negara antagonis bagi dunia Islam dalam menjalankan politik luar negerinya, ditinjau dari berbagai sudut pandang. Obama diharapkan tidak melakukan politik intervensi terhadap negara-negara Islam seperti yang dilakukan pendahulunya.

Harapan kalangan Islam terhadap Obama ini memang begitu besar dirasakan, bahkan sebagian kelompok muslim yang berkarakter moderat di Indonesia, meyakini lawatan Obama ke Indonesia kali ini adalah sebagai upaya Obama membangun citra positif hubungan AS dengan Islam, hal ini ditandai dengan rencana kunjungan Obama ke mesjid Istiqlal Jakarta yang menjadi simbol besar umat Islam di Indonesia. Walaupun memang ada beberapa kelompok Islam yang menentang kedatangan Obama ke Indonesia, karena menganggap Obama tidak jauh berbeda dengan presiden pendahulunya, Bush.

Fakta yang kemudian menjelaskan betapa adanya harapan besar terhadap kepemimpinan Obama dalam merevisi hubungannya dengan Islam, adalah sambutan positif tokoh-tokoh Islam salah satunya dari ketua PP Muhamadiyah Din Syamsudin dan tokoh NU KH. Hasyim Muzadi, kedua tokoh ini bisa dijadikan indikator bahwa hampir semua umat Islam di Indonesia menyambut baik kedatangan Obama, karena kedua tokoh ini adalah pemimpin dua organisasi Islam besar di Indonesia. Media massa juga tidak terlalu di sibukan dengan liputan aksi-aksi penolakan terhadap kedatangan Obama seperti halnya waktu kedatangan Bush, justru yang menonjol adalah liputan tentang dukungan dan perasaan gembira masyarakat Indonesia atas kedatangan presiden ke-44 AS itu. Hal ini juga dipengaruhi oleh latar belakang hidup Obama yang pernah tinggal dan bersekolah di Indonesia juga beredarah muslim, seolah ada suasana kebatinan antara masyarakat Indonesia dengan Obama.

Memang, kurang komprehensif bila harapan perubahan itu muncul dari perspektif latar belakang kehidupan Obama yang berdarah muslim dan pernah tinggal di Indonesia. Kita perlu melihat lebih luas lagi faktor dan fakta apa sehingga kita sebagai bagian dari masyarakat muslim dunia, memberi harapan positif kepada Obama terhadap kebijakannya mengenai hubungan barat dengan Islam. Percaturan politik kawasan timur tengah rasanya hingga kini masih ada yang mengganjal, blokade Israel atas jalur gaza, pembangunan ilegal pemukiman yahudi di tanah palestina masih berlangsung, tapi ada perkembangan baik di kawasan itu, kekuatan revolusioner Islam di Iran yang dipimpin Akhmadinejad yang dulu dianggap poros “setan”, oleh Bush, sudah mulai membuka hati terhadap Obama, ada proses mediasi karena pertimbangan perubahan arah kebijakan politik luar negeri oleh Obama. Apalagi survei di 11 negara Arab pada tahun 2008, ada peningkatan tingkat penerimaan masyarakat Arab terhhadap kepemimpinan baru Obama setelah Bush. Fakta-fakta ini harus menjadi perbandingan supaya lebih proporsional dalam memberikan harapan baru terhadap Obama.

Salah satu poin penting ketika menagih janji terhadap Obama adalah pernyataannya mengenai hubungan Islam dengan barat dalam pidatonya, "Kepada dunia Muslim,kami menharapkan cara-cara baru hubungan ke depan,berdasarkan kepentingan bersama dan prinsip saling menghormati". Itulah poin penting komitmen Obama yang berani merubah kebijakan luar negeri negaranya, pendekatan militer, harus dirubah dengan pendeketan diplomasi. Memang, komitmen tersebut perlu kita analisa dari berbagai faktor. Faktor dari dalam negerinya juga menjadi bahan pertimbangan gerak langkah Obama dalam menepati komitmennya itu. Dari sisi kelembagaan negara AS, sejauh mana dinamika politik di parlemen AS. Ini menjadi bumerang manakala komposisi parlemen didominasi oleh kelompok-kelompok yang masih meyakini Islam sebagai ancaman terbesar kedigdayaan AS yang menggunakan tesisnya Hutington sebagai referensi. Ini juga berlaku pada kondisi di partainya sendiri, Demokrat. Demokrat, walaupun tidak se-konservatif partai Republik, tetap saja ada potensi dimana lobi-lobi dalam internal partai dari kelompok-kelompok penganut teori benturan peradaban masih kuat, dan dapat mempengaruhi komitmen Obama. Sebagai pemenang Nobel Perdamaian pada tahun 2009 dimana salah satu pertimbangan pemberian Nobel itu karena keberhasilan Obama dalam menciptakan hubungan baru dengan dunia Islam, tentunya kita percaya, sejauh ini Obama masih konsisten dengan komitmennya, dan harapan baru itu hingga saat masih ada.

Kita berharap, selamanya Obama akan tetap konsisten menjalankan komitmennya untuk merivisi kembali kebijakan dan strategi politik luar negeri Bush. Tesisnya Samuel Hutington semoga tidak menjadi pertimbangan untuk dijadikan resep dalam menjalankan politik luar negerinya terhadap dunia dan negara-negara Islam. Masyarakat muslim dunia, khususnya di Indonesia disisi lain menaruh harapan positiv terhadap kepemimpinan Obama, tapi harus jeli melihat perkembangan kebijakan luar negeri Obama, banyak faktor yang mempengaruhinya.

Kembali Pada Persoalan Rakyat



Oleh: Rino Sundawa Putra

Panggung politik nasional kembali di sibukan dan dikuras energinya tentang persoalan yang tidak subtansial. Pagi hari, siang hari, sore hari bahkan malam hari sebuah media televisi nasional tampak begitu “asyik” mendiskusikan wacana reshuffle beberapa Menteri dalam Kabinet Pemerintahan Koalisi Indonesia Bersatu Jilid dua. Beberapa politisi dari tiga partai politik yang menjadi episentrum koalisi (Demokrat, Golkar, PKS) mengumbar argumen dari pandangan masing-masing yang kemudian mengkerucut pada tema besar perdebatan, Koalisi dan Oposisi. Penulis mulai menemui titik jenuh ketika setiap hari menyaksikan diskusi dan perdebatan tentang wacana reshuffle, jenuh karena diskusi dan perdebatan tersebut tidak pernah menyentuh persoalan pokok yang dihadapi oleh rakyat sekarang ini, yang ada hanya diskusi dan perdebatan mengenai komposisi kekuasaan yang akan dibongkar pasang, pertanyaannya adalah, apakah ada korelasi riil antara bongkar pasang Menteri dengan akselerasi kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan bangsa?

Apa sebetulnya kaitannya antara beberapa politisi dari beberapa partai yang mengusulkan angket pajak di DPR dengan posisi Menteri, apakah SBY dan Demokrat sebagai pemegang legitimasi terbesar karena memiliki suara mayoritas dalam Pemilu menganggap suara-suara kritis di parlemen sebagai kelompok (Partai) yang mempunyai potensi ancaman dalam merongrong kekuasaan, bukankan dalam oposisi juga perlu adanya chek and balance. Anggota koalisi tidak semestinya menjadi kekuatan yang mau dicocok hidungnya. Terlepas dari kalkulasi politik,, bargaining politik sesama anggota koalisi mutlak diperlukan, apalagi bagi Golkar sebagai kekuatan terbesar kedua setelah Demokrat, tetapi bargaining tersebut harus menggunakan prinsip yang bersifat korektif yang murni berdasarkan kemauan dalam membenahi kebijakan yang menguntungkan rakyat, bukan bargaining pragmatis yang berprinsip pada logika kekuasaan “siapa mendapat apa”. Tetapi sejauh ini penulis cukup skeptis, bahwa proses bargaining anggota koalisi pasca isu reshuffle ini lebih didasarkan pada logika kekuasaan, ada keengganan dan tawar menawar supaya Menteri-Menterinya tetap bertahan, dan inilah yang kemudian membuat alotnya keputusan reshuffle oleh presiden SBY.

Dalam konteks ini apa sebetulnya makna koalisi dalam sebuah kekuasaan yang dibangun, apakah makna koalisi hanya sebatas alat “pengamanan” atau “bodyguard” untuk memperkokoh kekuasaan yang dibangun, atau koalisi dimaknai sebagai sarana menghimpun kekuatan dalam pilar demokrasi sebagai sarana dalam menyelesaikan persoalan bangsa?. Ketika gagalnya angket mafia pajak yang digadang beberapa politisi dari partai anggota koalisi, Golkar dan PKS menjadi atau dijadikan indikator untuk mememetakan mana sebetulnya partai yang “loyal” dalam frame koalisi dimana Sekertariat Gabungan yang menjadi formulasinya, dan mana partai angggota koalisi yang merongrong kekuasaan, maka nalar logis dari logika kekuasaan akan berbicara, artinya hukum kekuasaan yang menyatakan “siapa mendapat apa” masih menjadi pijakan kuat. Wajarkah berbicara logika politik dalam ruang politik formal negara?. Jawabannya sangat wajar-wajar selama itu tidak menjadi konsentrasi para elite sehingga membiaskan tugas, fungsi dan tujuan yang sebenarnya, tugas dan fungsi yang terkonsentrasi untuk betul-betul bekerja menguras tenaga dan pikiran dalam menghadapi persoalan bangsa yang ada dalam Kementrian masing-masing. Bila makna oposisi dipahami sebagai orientasi kekuasaan daripada orientasi pada tugas, fungsi dan tujuan maka negara ini dibangun bukan berdasarkan niat baik untuk mau mengabdikan diri sebagai agen perubahan bangsa, melainkan semata-mata hanya ingin menjadi bagian segelintir elite penguasa yang diberi segala fasilitas oleh negara.

Sebetulnya, sudut pandang kita bila ingin memahami sistem ketatanegaraan secara holistik, makna koalisi dan oposisi jangan dianggap sebagai dua alat yang terpisahkan oleh jurang definisi yang berbeda dimana koalisi sebagai bagian dari pemerintah dan oposisi sebagai kelompok “pembantah” diluar pemerintah, tetapi koalisi dan oposisi harus dimaknai sebagai satu mekanisme alat dalam sistem ketatanegaraan yang sama-sama bekerja untuk kepentingan bangsa. Artinya alangkah tidak “elok” (mengutip istilah para politisi senayan) bila wacana, diskusi bahkan perdebatan mengenai reshuffle ini begitu menguras energi elite dan publik. Koalisi dan oposisi tidak ada artinya sama sekali untuk rakyat bila kedua alat ini tidak betul-betul bekerja dengan penuh ketulusan untuk memperbaiki kehidupan bangsa, dan tidak pernah menyentuh ujung subtansi sama sekali bila para elite politik terus-terusan “ribut” memperebutkan sepotong “kue” kekuasaan yang harus dibagikan.
Bisa dibayangkan ketika para elite politik sedang sibuk mempersoalkan posisi menteri, disisi lain sebagian besar rakyat kita berjibaku dengan persoalan-persoalan hidup yang semakin lama semakin sulit, apa yang kemudian bisa dibayangkan oleh rakyat adalah kelompok elite politik yang tidak pernah peka terhadap persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya, dan dititik itulah pemerintah sebetulnya sudah kehilangan legitimasinya karena sudah kehilangan kepercayaan dari rakyat. Untuk itulah, elite politik harus segera mengakhiri polemik ini, kembalilah dan konsentrasilah pada persoalan-persoalan rakyat yang sesungguhnya, persoalan kemiskinan, kesenjangan ekonomi dan sosial, masalah kenaikan bahan pangan, distribusi BBM, pendidikan, persoalan hukum, susu berbakteri, masalah transportasi dan segudang persoalan rakyat yang rill yang masih menanti untuk diselesaikan, dan media tentunya punya posisi sentral dalam menggiring isu-isu tersebut, bila media terus-terusan menggulirkan isu atau berita polemik reshuffle, secara tidak langsung media juga ikut andil dalam mengesampingkan isu-isu persoalan rakyat yang sesungguhnya. Dominasi informasi yang diberikan oleh media bila tidak punya pengaruh apa-apa terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka media tersebut sudah mengingkari jati dirinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Rakyat sudah berada dalam titik jenuh ketika harus dipaksa melihat dagelan politik yang ujung-ujungnya hanya bargaining pragmatis dan bagi-bagi kekuasaan. Kasus Century sudah secara gamblang menjelaskan bahwa hukum hanya menjadi “mainan” dan “alat’ untuk berebut posisi. DPR sudah terlanjur menelanjangi dirinya sendiri sebagai lembaga politik vulgar yang menjadi arena pertarungan politik dalam memperebutkan kekuasaan, dan arena ini sudah secara gamblang dipertontonkan secara live oleh media.

Marilah kita sudahi polemik yang tidak berarti apa-apa ini bagi rakyat. Elit-elit politik, Pemerintah, Partai koalisi, Partai oposisi dan media harus menghentikan ini, dan kembali kembali kepada persoalan rakyat.