BERBAGI UNTUK SALING MENCERAHKAN..

Apakah dunia maya se-fana dunia nyata?
Berbagi untuk saling mencerahkan adalah salah satu tema besar sejauh mana kita memanfaatkan Revolusi Teknologi Informasi yang begitu berkembang pesat.
Salam..

Senin, 25 April 2011

Batas-Batas Pluralisme


Oleh:
Rino Sundawa Putra

Film “?” (Tanda Tanya) yang dibuat oleh Hanung Bramantiyo memang pantas menjadi kontroversi. Film yang mengusung tema pluralisme ini menjadi pujian sekaligus cercaan berbagai banyak pihak. Bagi penulis tema pluralisme yang ingin dijadikan sebagai pesan oleh Hanung merupakan keinginan yang sangat konstruktif dalam membangun tatanan sosial bangsa yang multi etnis dan multi agama. Tujuan mulia film “?” (Tanda Tanya) ini memang perlu diapresiasi sebagai salah upaya meredam konflik-konflik yang berbau suku, agama dan ras yang memang kerap terjadi di Indonesia, sekaligus juga memberi pesan dan pemahaman bahwa bangsa ini dibangun bukan berdasarkan suku, agama dan ras tertentu tapi dibangun berdasarkan nilai-nilai kebangsaan yang menghargai perbedaan, tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas, karena karakter bangsa memiliki pondasi kebhinekaan yang universal.

Akan tetapi, pluralisme dalam konteks ini juga harus memiliki semangat pluralisme yang mengikat dimana mempunyai batas-batas berlakunya. Pluralisme tidak bisa dipaksakan untuk menjamah wilayah-wilayah yang memang mempunyai nilai teritori tertentu yang tidak bisa disama ratakan antara satu dengan yang lainnya. Ruang pluralisme hanya berada dalam wilayah-wilayah sosial, karena tujuan sebenarnya nilai pluralisme adalah memberi pemahaman universal yang bersifat hubungan manusia dengan manusia lainnya yang bersifat vertikal dengan mengusung penghargaan dan sikap toleransi antar sesama, bukan bersifat horizontal antara manusia dengan Tuhan.
Dalam film ini sebetulnya tidak begitu jelas makna pluralisme yang diusungnya, karena pluralisme dalam Film ini tidak menggambarkan batas-batas dimana paham pluralisme ini harus berlaku. Bila pluralisme dalam konteks keberagamaan agama yang ingin diusung, seharusnya ada batas-batas tertertentu yang tidak boleh mencampur adukan antara relasi sosial antara pemeluk agama dengan batasan ketentuan (syariat) yang berlaku dalam agama masing-masing, artinya Tuhannya pemeluk Islam tidak bisa disamakan dengan Tuhannya pemeluk Kristen, begitu juga Tuhannya orang Konghucu tidak bisa disamakan dengan Tuhannya orang Islam atau Kristen walaupun semua Tuhan dari masing-masing agama memiliki nilai kebenaran mutlak menurut pemeluknya masing-masing, tetapi masing-masing pemeluk agama memiliki standarisasi (syariat) tertentu dalam meyakini nilai kebenaran Tuhannya masing-masing. Penulis pikir, tidak semua orang Islam akan sepakat bila menyamakan Tuhannya (Alloh) dengan Tuhannya orang Kristen (Yesus), atau Tuhannya pemeluk Konghucu (Dewa) dengan Tuhannya pemeluk Islam atau Kristen akan dikatakan sebuah nilai pluralisme. Hal inilah yang kemudian memicu protes dan ketidak-setujuan dari beberapa pihak pada film garapan Hanung ini. Wajar saja bila Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa “risih” dengan makna pluralisme yang menjadi pesan dalam film ini. Bahkan dengan lantang FPI menganggap film ini sebagai film pemurtadaan. Pemurtadaan dalam kacamata penulis bukan pemurtadan dimana seorang pemeluk agama pindah menjadi pemeluk agama lain, tapi pemurtadan dalam konteks ini yaitu mengaburkan makna Tuhan menjadi nilai kebenaran yang universal yang sudah tidak lagi dibatasi oleh syariat-syariat dari masing-masing agama yang berlaku. Logikanya, kalau makna keberanaran Tuhan sudah dianggap universal, berati menganggap semua agama yang ada sudah tidak ada lagi, karena sudah tidak dibatasi oleh ketentuan (syariat) masing-masing dalam meyakini Tuhannya masing-masing.

Bagi penulis, kaburnya makna pluralisme keberagamaan agama dalam film ini yang paling menonjol ada pada salah satu bagian film ketika tokoh yang telah pindah keyakinan bernama Rika (diperankan oleh Endhita) menyimpulkan bahwa Tuhan Yesus sebagai Tuhan yang Ar Rahim dan Ar Rahman dalam sebuah pertemuan Gereja, sedangkan dalam konteks syariat, sifat Tuhan yang Ar Rahman dan Ar Rahim hanya diyakini oleh pemeluk agama Islam. Penulis yakin hal ini akan menimbulkan kekecewaan umat Islam dan Kristen, akhirnya pesan pluralimse yang ingin disampaikan malah menjadi pesan yang membenturkan. Dalam adegan ini jelas sekali, Hanung sebagai Sutradara tidak bisa membatasi nilai pluralisme yang dimaksud karena menganggap semua Tuhan dan agama memiliki kebenaran yang universal. Kalau semua agama dan Tuhan memiliki nilai kebenaran yang universal berati sudah tidak ada lagi makna pluralisme karena semua agama dan Tuhan benar dan tidak ada bedanya dari sisi keyakinan, padahal makna pluralisme yang subtansial adalah bagaimana membangun pemahaman pluralisme yang memiliki nilai toleransi untuk mau menghargai perbedaan yang timbul akibat keyakinan dari agama yang berbeda dalam konteks atau ranah sosial yang sifatnya horizontal (hubungan manusia dengan manusia) bukan dalam ranah yang sifatnya vertikal (manusia dengan Tuhan).

Pluralisme Versi Rasululloh

Jauh sebelum konsep pluralisme modern bergema, sebelumnya Nabi Muhammad SAW telah mempraktekan nilai pluralisme yang hakiki pada saat membangun peradaban di Madinah. Pada masa itu bagaimana penghargaan Rasullulloh kepada umat-umat diluar Islam (Yahudi dan kaum Majusi) dalam konteks relasi sosial, karena umat-umat tersebut sebagai salah satu kelompok masyarakat Madinah yang secara sosial, sebagai pemimpin di Madinah Nabi mutlak harus melindungi rakyatnya apapun agama atau kepercayaannya. Praktek inilah yang oleh beberapa Ilmuan politik barat dianggap sebagai salah satu awal atau embrio lahirnya proses demokrasi dalam Islam.

Walaupun Nabi dan umatnya sangat menghargai makna perbedaan dimana mau melindungi dan mengakomodir umat diluar umatnya, beliau tidak pernah kompromi ketika menyangkut masalah akidah dan syariat, artinya ada batasan-batasan tertentu ketika Rasullulloh mempraktekan nilai pluralisme, mana perbedaan yang bersifat sosial (simbol dan atribut), mana perbedaan yang bersifat teologis (akidah, keyakinan dan syariat) dimana tidak semua ranah dapat dikategorikan sebagai nilai yang bersifat universal. “Agamaku adalah agamaku dan agamamu adalah agamamu” adalah sebuah prinsip kuat yang dipegang Rasululloh dan para sahabat-sahabatnya ketika berinteraksi dengan kaum non muslim kala itu. Kalau dikaji secara seksama, makna dalam kalimat “Agamaku adalah agamaku dan agamamu adalah Agamamu” mengandung banyak sekali definisi dan makna pluralisme yang sesungguhnya, karena disinilah terjadi pemisahan dan pengertian tentang pluralisme yang membedakan antara hal-hal yang bersifat kepekaan sosial (toleransi) dan hal-hal yang bersifat privat (keyakinan) yang dilindungi oleh hak azasi setiap manusia, dan sama sekali tidak mengandung unsur paksaan agar kalangan non muslim menjadi muslim. Itulah penghargaan terhadap pluralisme dan toleransi antar pemeluk agama yang sebenarnya, yang berabad-abad sebelumnya telah dipraktekan oleh Nabi Muhammad SAW.


Dimuat pada kolom Wacana Harian Radar Tasikmalaya edisi Senin 25 April 2011


Penulis adalah Dosen dan Ketua Penerbitan Jurnal Politik dan Pemerintahan Fisip-Unsil

Batas-Batas Pluralisme

Senin, 21 Maret 2011

Ekspektasi Hubungan Islam dan Amerika di Bawah Kepemimpinan Obama



Oleh: Rino sundawa PUTRA

Kebijakan politik luar negeri Bush begitu memposisikan Islam baik itu Islam sebagai agama, ideologi dan negara sebagai lawan tanding dalam pergulatan politik luar negeri Amerika. Dibawah kepemimpinan Bush banyak kebijakan militer dan strategi politik luar negerinya yang dianggap tidak adil terhadap dunia Islam, bahkan Bush tidak segan-segan menggunakan kekuatan militer melakukan invasi ke negara-negara yang dianggap sarang teroris yang dianggap merintangi perdamaian dunia. Irak dan Afganistan adalah beberapa negara yang dijadikan “proyek” awal kebijakan luar negeri Bush mengatasnamakan perdamaian dunia dan terorisme. Terorisme dalam pandangan Bush, selalu lahir dari rahim gerakan-gerakan Islam. Pengklasifikasian Islam radikal dan moderat digunakan oleh Bush sebagai pemetaan, Mana Islam teroris dan mana Islam agama. Bush telah membuat gap hubungan Islam dan barat, termasuk di Indonesia. Amerika telah dibuat sebagai negara antagonis bagi dunia Islam karena kebijakan Bush yang anti Islam.

Tinjauan Ilmiah Benturan Peradaban
The Clash of Civilization, itulah tesisnya Samuel hutington yang menggemparkan, sekaligus juga dianggap provokatif. Dalam kajiannya, Hutington mengklasifikasikan beberapa peradaban, salah satunya perdaban Islam yang diramalkan oleh Hutington sebagai calon kekuatan global baru yang praktis akan menjadi kompetitor kekuatan global tunggal Amerika. Hutington meramalkan, setelah runtuhnya kekuatan kiri Uni soviet sebagai kekuatan pembanding Amerika pasca perang dingin, Islam-lah yang kemudian akan bangkit menyusun dominasi baru menandingi Amerika sebagai negara adidaya, dan benturan peradaban pun tidak dapat dihindari sebagai suatu keharusan siklus percaturan politik global, Amerika mau tidak mau harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan Islam, terutama Islam yang dianggap radikal. Celakanya, tesisnya hutington ini dipercaya, bahkan menjadi referensi untuk strategi politik luar oleh para politisi Amerika, termasuk Bush.
Tidak hanya disitu, Hutington kemudian menyodorkan data-data baru dari hasil polingnya yang dilakukan pada tahun 2001-2002 di sembilan negara Islam. Poling tersebut menunjukan bahwa sebagian kelompok-kelompok Islam tidak suka terhadap kebijakan-kebijakan politik luar negeri Amerika. Yang lebih provokatif lagi, dalam bukunya, Who Are We?: The Challenges to America National Identity, 2004, Hutington menunjukan kekuatan-kekuatan Islam militan akan bangkit sebagai pengganti kekuatan Uni Soviet. Untuk melawan kekuatan-kekutan Islam Militan Amerika harus melakukan apa yang disebutnya sebagai perang baru (new war). Perang baru ini sebagai jalan menghadang berkembangnya potensi kekuatan-kekuatan Islam militan yang terus berkembang. Jika dilihat dari tinjauan yang dikemukakan oleh Hutington, isu terorisme yang gencar “dipromosikan” Amerika, adalah satu bagian perang baru itu (new war) dan ini menyangkut percaturan geopolitik di Asia tenggara, khususnya Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Harapan Baru di Bawah Obama
Pada saat gencar-gencarnya menjelang Pemilu 2008 di AS, kalangan dan tokoh-tokoh Islam di Indonesia bahkan dunia mulai menaruh hati pada calon Presiden dari partai Demokrat, Barack Husein Obama. Harapan mengenai hubungan Islam dan barat yang lebih adil, tidak ada kecurigaan dan lebih moderat dari kebijakan politik luar AS. Harapan agar Obama akan merubah status AS sebagai negara antagonis bagi dunia Islam dalam menjalankan politik luar negerinya, ditinjau dari berbagai sudut pandang. Obama diharapkan tidak melakukan politik intervensi terhadap negara-negara Islam seperti yang dilakukan pendahulunya.

Harapan kalangan Islam terhadap Obama ini memang begitu besar dirasakan, bahkan sebagian kelompok muslim yang berkarakter moderat di Indonesia, meyakini lawatan Obama ke Indonesia kali ini adalah sebagai upaya Obama membangun citra positif hubungan AS dengan Islam, hal ini ditandai dengan rencana kunjungan Obama ke mesjid Istiqlal Jakarta yang menjadi simbol besar umat Islam di Indonesia. Walaupun memang ada beberapa kelompok Islam yang menentang kedatangan Obama ke Indonesia, karena menganggap Obama tidak jauh berbeda dengan presiden pendahulunya, Bush.

Fakta yang kemudian menjelaskan betapa adanya harapan besar terhadap kepemimpinan Obama dalam merevisi hubungannya dengan Islam, adalah sambutan positif tokoh-tokoh Islam salah satunya dari ketua PP Muhamadiyah Din Syamsudin dan tokoh NU KH. Hasyim Muzadi, kedua tokoh ini bisa dijadikan indikator bahwa hampir semua umat Islam di Indonesia menyambut baik kedatangan Obama, karena kedua tokoh ini adalah pemimpin dua organisasi Islam besar di Indonesia. Media massa juga tidak terlalu di sibukan dengan liputan aksi-aksi penolakan terhadap kedatangan Obama seperti halnya waktu kedatangan Bush, justru yang menonjol adalah liputan tentang dukungan dan perasaan gembira masyarakat Indonesia atas kedatangan presiden ke-44 AS itu. Hal ini juga dipengaruhi oleh latar belakang hidup Obama yang pernah tinggal dan bersekolah di Indonesia juga beredarah muslim, seolah ada suasana kebatinan antara masyarakat Indonesia dengan Obama.

Memang, kurang komprehensif bila harapan perubahan itu muncul dari perspektif latar belakang kehidupan Obama yang berdarah muslim dan pernah tinggal di Indonesia. Kita perlu melihat lebih luas lagi faktor dan fakta apa sehingga kita sebagai bagian dari masyarakat muslim dunia, memberi harapan positif kepada Obama terhadap kebijakannya mengenai hubungan barat dengan Islam. Percaturan politik kawasan timur tengah rasanya hingga kini masih ada yang mengganjal, blokade Israel atas jalur gaza, pembangunan ilegal pemukiman yahudi di tanah palestina masih berlangsung, tapi ada perkembangan baik di kawasan itu, kekuatan revolusioner Islam di Iran yang dipimpin Akhmadinejad yang dulu dianggap poros “setan”, oleh Bush, sudah mulai membuka hati terhadap Obama, ada proses mediasi karena pertimbangan perubahan arah kebijakan politik luar negeri oleh Obama. Apalagi survei di 11 negara Arab pada tahun 2008, ada peningkatan tingkat penerimaan masyarakat Arab terhhadap kepemimpinan baru Obama setelah Bush. Fakta-fakta ini harus menjadi perbandingan supaya lebih proporsional dalam memberikan harapan baru terhadap Obama.

Salah satu poin penting ketika menagih janji terhadap Obama adalah pernyataannya mengenai hubungan Islam dengan barat dalam pidatonya, "Kepada dunia Muslim,kami menharapkan cara-cara baru hubungan ke depan,berdasarkan kepentingan bersama dan prinsip saling menghormati". Itulah poin penting komitmen Obama yang berani merubah kebijakan luar negeri negaranya, pendekatan militer, harus dirubah dengan pendeketan diplomasi. Memang, komitmen tersebut perlu kita analisa dari berbagai faktor. Faktor dari dalam negerinya juga menjadi bahan pertimbangan gerak langkah Obama dalam menepati komitmennya itu. Dari sisi kelembagaan negara AS, sejauh mana dinamika politik di parlemen AS. Ini menjadi bumerang manakala komposisi parlemen didominasi oleh kelompok-kelompok yang masih meyakini Islam sebagai ancaman terbesar kedigdayaan AS yang menggunakan tesisnya Hutington sebagai referensi. Ini juga berlaku pada kondisi di partainya sendiri, Demokrat. Demokrat, walaupun tidak se-konservatif partai Republik, tetap saja ada potensi dimana lobi-lobi dalam internal partai dari kelompok-kelompok penganut teori benturan peradaban masih kuat, dan dapat mempengaruhi komitmen Obama. Sebagai pemenang Nobel Perdamaian pada tahun 2009 dimana salah satu pertimbangan pemberian Nobel itu karena keberhasilan Obama dalam menciptakan hubungan baru dengan dunia Islam, tentunya kita percaya, sejauh ini Obama masih konsisten dengan komitmennya, dan harapan baru itu hingga saat masih ada.

Kita berharap, selamanya Obama akan tetap konsisten menjalankan komitmennya untuk merivisi kembali kebijakan dan strategi politik luar negeri Bush. Tesisnya Samuel Hutington semoga tidak menjadi pertimbangan untuk dijadikan resep dalam menjalankan politik luar negerinya terhadap dunia dan negara-negara Islam. Masyarakat muslim dunia, khususnya di Indonesia disisi lain menaruh harapan positiv terhadap kepemimpinan Obama, tapi harus jeli melihat perkembangan kebijakan luar negeri Obama, banyak faktor yang mempengaruhinya.

Kembali Pada Persoalan Rakyat



Oleh: Rino Sundawa Putra

Panggung politik nasional kembali di sibukan dan dikuras energinya tentang persoalan yang tidak subtansial. Pagi hari, siang hari, sore hari bahkan malam hari sebuah media televisi nasional tampak begitu “asyik” mendiskusikan wacana reshuffle beberapa Menteri dalam Kabinet Pemerintahan Koalisi Indonesia Bersatu Jilid dua. Beberapa politisi dari tiga partai politik yang menjadi episentrum koalisi (Demokrat, Golkar, PKS) mengumbar argumen dari pandangan masing-masing yang kemudian mengkerucut pada tema besar perdebatan, Koalisi dan Oposisi. Penulis mulai menemui titik jenuh ketika setiap hari menyaksikan diskusi dan perdebatan tentang wacana reshuffle, jenuh karena diskusi dan perdebatan tersebut tidak pernah menyentuh persoalan pokok yang dihadapi oleh rakyat sekarang ini, yang ada hanya diskusi dan perdebatan mengenai komposisi kekuasaan yang akan dibongkar pasang, pertanyaannya adalah, apakah ada korelasi riil antara bongkar pasang Menteri dengan akselerasi kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan bangsa?

Apa sebetulnya kaitannya antara beberapa politisi dari beberapa partai yang mengusulkan angket pajak di DPR dengan posisi Menteri, apakah SBY dan Demokrat sebagai pemegang legitimasi terbesar karena memiliki suara mayoritas dalam Pemilu menganggap suara-suara kritis di parlemen sebagai kelompok (Partai) yang mempunyai potensi ancaman dalam merongrong kekuasaan, bukankan dalam oposisi juga perlu adanya chek and balance. Anggota koalisi tidak semestinya menjadi kekuatan yang mau dicocok hidungnya. Terlepas dari kalkulasi politik,, bargaining politik sesama anggota koalisi mutlak diperlukan, apalagi bagi Golkar sebagai kekuatan terbesar kedua setelah Demokrat, tetapi bargaining tersebut harus menggunakan prinsip yang bersifat korektif yang murni berdasarkan kemauan dalam membenahi kebijakan yang menguntungkan rakyat, bukan bargaining pragmatis yang berprinsip pada logika kekuasaan “siapa mendapat apa”. Tetapi sejauh ini penulis cukup skeptis, bahwa proses bargaining anggota koalisi pasca isu reshuffle ini lebih didasarkan pada logika kekuasaan, ada keengganan dan tawar menawar supaya Menteri-Menterinya tetap bertahan, dan inilah yang kemudian membuat alotnya keputusan reshuffle oleh presiden SBY.

Dalam konteks ini apa sebetulnya makna koalisi dalam sebuah kekuasaan yang dibangun, apakah makna koalisi hanya sebatas alat “pengamanan” atau “bodyguard” untuk memperkokoh kekuasaan yang dibangun, atau koalisi dimaknai sebagai sarana menghimpun kekuatan dalam pilar demokrasi sebagai sarana dalam menyelesaikan persoalan bangsa?. Ketika gagalnya angket mafia pajak yang digadang beberapa politisi dari partai anggota koalisi, Golkar dan PKS menjadi atau dijadikan indikator untuk mememetakan mana sebetulnya partai yang “loyal” dalam frame koalisi dimana Sekertariat Gabungan yang menjadi formulasinya, dan mana partai angggota koalisi yang merongrong kekuasaan, maka nalar logis dari logika kekuasaan akan berbicara, artinya hukum kekuasaan yang menyatakan “siapa mendapat apa” masih menjadi pijakan kuat. Wajarkah berbicara logika politik dalam ruang politik formal negara?. Jawabannya sangat wajar-wajar selama itu tidak menjadi konsentrasi para elite sehingga membiaskan tugas, fungsi dan tujuan yang sebenarnya, tugas dan fungsi yang terkonsentrasi untuk betul-betul bekerja menguras tenaga dan pikiran dalam menghadapi persoalan bangsa yang ada dalam Kementrian masing-masing. Bila makna oposisi dipahami sebagai orientasi kekuasaan daripada orientasi pada tugas, fungsi dan tujuan maka negara ini dibangun bukan berdasarkan niat baik untuk mau mengabdikan diri sebagai agen perubahan bangsa, melainkan semata-mata hanya ingin menjadi bagian segelintir elite penguasa yang diberi segala fasilitas oleh negara.

Sebetulnya, sudut pandang kita bila ingin memahami sistem ketatanegaraan secara holistik, makna koalisi dan oposisi jangan dianggap sebagai dua alat yang terpisahkan oleh jurang definisi yang berbeda dimana koalisi sebagai bagian dari pemerintah dan oposisi sebagai kelompok “pembantah” diluar pemerintah, tetapi koalisi dan oposisi harus dimaknai sebagai satu mekanisme alat dalam sistem ketatanegaraan yang sama-sama bekerja untuk kepentingan bangsa. Artinya alangkah tidak “elok” (mengutip istilah para politisi senayan) bila wacana, diskusi bahkan perdebatan mengenai reshuffle ini begitu menguras energi elite dan publik. Koalisi dan oposisi tidak ada artinya sama sekali untuk rakyat bila kedua alat ini tidak betul-betul bekerja dengan penuh ketulusan untuk memperbaiki kehidupan bangsa, dan tidak pernah menyentuh ujung subtansi sama sekali bila para elite politik terus-terusan “ribut” memperebutkan sepotong “kue” kekuasaan yang harus dibagikan.
Bisa dibayangkan ketika para elite politik sedang sibuk mempersoalkan posisi menteri, disisi lain sebagian besar rakyat kita berjibaku dengan persoalan-persoalan hidup yang semakin lama semakin sulit, apa yang kemudian bisa dibayangkan oleh rakyat adalah kelompok elite politik yang tidak pernah peka terhadap persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya, dan dititik itulah pemerintah sebetulnya sudah kehilangan legitimasinya karena sudah kehilangan kepercayaan dari rakyat. Untuk itulah, elite politik harus segera mengakhiri polemik ini, kembalilah dan konsentrasilah pada persoalan-persoalan rakyat yang sesungguhnya, persoalan kemiskinan, kesenjangan ekonomi dan sosial, masalah kenaikan bahan pangan, distribusi BBM, pendidikan, persoalan hukum, susu berbakteri, masalah transportasi dan segudang persoalan rakyat yang rill yang masih menanti untuk diselesaikan, dan media tentunya punya posisi sentral dalam menggiring isu-isu tersebut, bila media terus-terusan menggulirkan isu atau berita polemik reshuffle, secara tidak langsung media juga ikut andil dalam mengesampingkan isu-isu persoalan rakyat yang sesungguhnya. Dominasi informasi yang diberikan oleh media bila tidak punya pengaruh apa-apa terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka media tersebut sudah mengingkari jati dirinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Rakyat sudah berada dalam titik jenuh ketika harus dipaksa melihat dagelan politik yang ujung-ujungnya hanya bargaining pragmatis dan bagi-bagi kekuasaan. Kasus Century sudah secara gamblang menjelaskan bahwa hukum hanya menjadi “mainan” dan “alat’ untuk berebut posisi. DPR sudah terlanjur menelanjangi dirinya sendiri sebagai lembaga politik vulgar yang menjadi arena pertarungan politik dalam memperebutkan kekuasaan, dan arena ini sudah secara gamblang dipertontonkan secara live oleh media.

Marilah kita sudahi polemik yang tidak berarti apa-apa ini bagi rakyat. Elit-elit politik, Pemerintah, Partai koalisi, Partai oposisi dan media harus menghentikan ini, dan kembali kembali kepada persoalan rakyat.

Minggu, 27 Februari 2011

Forum Focus Group Discussion Laboratorium Ilmu Politik Fisip-Unsil Kajian Politik Prosedural: Wajah Demokrasi Indonesia, Antara Idealitas dan Fakta



Forum Focus Group Discussion Laboratorium Ilmu Politik Fisip-Unsil
Kajian Politik Prosedural: Wajah Demokrasi Indonesia, Antara Idealitas dan Fakta
Jumat 25 Februari 2011


Prolog

Rakyat Indonesia tentu punya ekspektasi besar ketika gerbang demokratisasi dibuka selebar-lebarnya. Saat seluruh elemen bersatu menyuarakan Reformasi yang kemudian menjatuhkan rezim orde baru, disaat itulah harapan mengenai demokratisasi, penegakan hukum, stabilitas ekonomi yang berimplikasi pada tuntutan kesejahteraan menjadi genderang perang melawan sebuah rezim yang dianggap otoriter dan korup.
Gerakan mahasiswa yang menjadi corong telah berhasil menanamkan kesadaran kritis kolektif atas sistem kekuasaan yang menindas. Reformasi dan demokratisasi seolah menjadi resep mujarab untuk keluar dari segala keterpurukan yang dihadapi oleh bangsa.

Tiga belas tahun pasca reformasi, secara prosedural, sistem politik dan relasi antara negara dengan masyarakat sipil memang telah mengalami banyak perubahan, sistem multi partai, pemilihan langsung presiden, anggota legislatif (pusat dan daerah), bupati dan walikota kemudian otonomi daerah menjadi mekanisme yang dipercaya sebagai proses rekruitmen yang baik dalam mengelola relasi negara dan masyarakat sipil dalam konteks demokrasi. Aspirasi rakyat dalam berkumpul dan berserikat dibuka seluas-luasnya, menjamurnya LSM, gerakan mahasiswa dan kebebasan pers menjadi bagian pilar dalam menopang demokratisasi di Indonesia.

Secara prosedural, mekanisme demokrasi memang telah ditempuh, tapi secara subtansial demokratisasi sebenarnya tidak menyentuh kepentingan dan keinginan rakyat. Demokrasi hanya menjadi menara gading dan lahan subur bagi elit-elit negara yang berada dalam epsisentrum kekuasaan untuk. Teori sistem demokrasi klasik yang dikemukakan Plato dan Aristoteles telah mengisyaratkan, manakala sistem demokrasi “dibajak” oleh kepentingan segelintir orang maka akan lahir parasit kekuasan yaitu oligarkarki dan anarksime.

Inilah yang terjadi pada proses demokratisasi di Indonesia sekarang ini, jalannya demokratisasi tidak pernah sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Yang terjadi adalah demokrasi hanya menjadi lahan subur para aktor-aktor dan elit-elit politik, rakyat hanya menjadi objek yang dijadikan legitimasi kekuasaan.

Focus Group Disscusion
Dalam kegiatan Laboratorium ini, terjadi proses pengujian teori-teori demokrasi yang dipelajari oleh mahasiswa diruang kelas dengan fakta yang terjadi. Salah satu objek kajiannya adalah sebuah film dari Demos, sebuah LSM yang aktif dalam kajian-kajian demokrasi dan HAM. Format diskusi ini menitik beratkan pada intensitas komunikasi interaktif antar mahasiswa dan dosen hanya sebagai fasilitator.

Hasil Diskusi

Diskusi ini menghasilkan kesadaran kritis, argumentasi, dan analisa solutif untuk meluruskan proses demokratisasi yang dipaparkan oleh mahasiswa, membenturkan antara teori ideal sistem demokrasi dengan fakta dan fenomena yang terjadi. Kesimpulannya adalah:

1.Tujuan demokrasi telah melenceng dari harapan rakyat
2.Terjadi benturan antara teori demokrasi (klasik maupun kontemporer) dengan fakta dan fenomena yang terjadi.
3.Terjadi pemahaman sempit bahwa demokrasi hanya sebatas proses formal dan prosedural.
4.Demokrasi menjadi lahan subur segelintir orang (elit-elit) dan membentuk kelompok yang bersifat oligarkis.
5.Demokrasi telah dipahami sebagai proses yang mengakomodir aspirasi kelompok masyarakat tanpa dilandasi dengan pemahaman hukum (konstitusi) sehingga setiap kelompok merasa dominan dan memaksakan kehendak yang memicu anarkisme dalam masyarakat (elite ataupun akar rumput).

Sebagai sebuah analisa dan argument yang bersifat solutif, maka dihasilkan kesimpulan:

1.Evaluasi proses demokratisasi harus dimulai pada perubahan paradigma elite-elite politik dan masyarakat akar rumput (moral dan mental).
2.Sistem demokrasi harus berorientasi pada hal-hal yang bersifat subtansial (kesejahteraan), bukan pada hal-hal yang bersifat prosedural.
3.Proses demokrasi tidak selalu mengadopsi mentah-mentah gagasan-gagasan luar (barat).
4.Proses demokrasi harus berorientasi dan mengadopsi nilai-nilai lokal yang akan dikonversi pada frame legalitas formal sistem demokrasi.

Selasa, 22 Februari 2011

Pentas Hukum di Panggung Media



Oleh:
Rino Sundawa Putra

Berbicara masalah hukum, masyarakat awam mungkin akan sedikit mengkernyitkan dahi. Bagi sebagian besar masyarakat kita, hukum adalah sebuah hal yang sangat mengawang-awang, jauh dari jangkauan pikiran. Jangankan berbicara sistem dan saluran hukum yang berlaku di negara kita, mengartikan kata hukum saja mereka kebingungan. Masyarakat sudah terlanjur menganggap hukum sebagai “mainan” orang-orang yang berada dalam episentrum kekuasaan, dan dalam prakteknya hukum yang adil hanya bisa diakses oleh orang-orang berduit, artinya azas keadilan yang terkandung dalam nilai filosofis hukum tidak pernah dirasakan secara merata apalagi oleh sebagian besar masyarakat kita yang tidak berduit dan jauh dari episentrum kekuasaan. Nilai yang terinternalisasi dalam mendefinisikan hukum bagi sebagian besar masyarakat kita adalah hukum sebagai kewajiban yang bersifat memaksa, harus dipatuhi dan bukan sebagai hak dimana setiap warga negara dilindungi oleh hukum.
Bagi penulis, ada sedikit harapan dimana sebagian besar masyarakat kita yang awam akan hukum, bisa sedikit mencerna tentang bagaimana hukum itu ditegakan, bagaimana hukum itu bisa diperdebatkan, bagaimana proses hukum itu ditegakan. Dan ini akan bermuara pada proses pendidikan hukum yang akan mengajari masyarakat kita tentang mekanisme dan tata cara hukum itu ditegakan, dan harapannya bagaimana masyarakat bisa mencerna hukum secara utuh sehingga hukum tidak dianggap melulu sebagai kewajiban yang memaksa tapi lebih menyadari bahwa hukum itu adalah hak bagi setiap warga negara.

Dalam konteks ini, warna yang berbeda dalam proses penegakan hukum adalah keberadaan media. Media memberikan pengaruh luar biasa terhadap animo, partisipasi dan perhatian publik terhadap kasus demi kasus yang terjadi di negeri ini. Politisi, pengamat dan praktisi hukum sering berbicara dalam menanggapi kasus demi kasus yang tengah terjadi dengan mengatakan “mari kita buka terang benderang kasus ini, biarkan rakyat melihat”, maka penulis berani mengatakan medialah yang menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam memberikan “cahaya” penerang dari setiap kasus hukum yang tengah terjadi.

Dalam kerangka relasi antara negara dan masyarakat sipil, media menjadi pilar utama dalam menjembatani kepentingan rakyat terhadap penguasa dimana hal ini akan membangun kesadaran masyarakat sipil dalam membangun relasi dengan negara (kekuasaan) termasuk hukum didalamnya. Dan fungsi inilah yang dikatakan sebagai fungsi kontrol sosial yang diemban oleh media untuk mengawal demokrasi bangsa ini yang masih seumur jagung.
Hampir selama 32 tahun media “diborgol” oleh tangan kekuasaan supaya berhati-hati dalam memberitakan sesuatu, terutama menyangkut kepentingan penguasa, kini media sangat leluasa dan bebas memberitakan segala sesuatu hal. Serentetan kasus hukum yang menimpa sejumlah petinggi negara, kini tidak luput dari incaran media. Apa yang diberitakan oleh media menyangkut sejumlah kasus hukum yang terjadi, secara perlahan memberikan masyarakat edukasi, edukasi yang tidak hanya menggambarkan bagaimana rusaknya sistem penegakan hukum dan rusaknya moralitas para penegak dinegeri ini, tapi memberikan rangsangan supaya masyarakat berani melawan, berani kritis bila ada persoalan hukum yang dianggap mencedarai rasa keadilan masyarakat.
Masih ingat dalam ingatan kita, bagaimana kasus hukum prita melawan Rumah Sakit Omni International, bagaimana kasus mbo minah yang mencuri tiga biji kakao. Reaksi publik begitu kuat dalam menyikapi kedua kasus hukum tersebut, ini mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengkontruksikan hukum sebagai hak yang melindungi warganya semakin kuat, ini artinya publik akan bereaksi bilamana hukum sudah mencederai rasa keadilan masyarakat. Dan dibalik ini semua, media yang paling berperan dalam “mementaskan” hukum ditengah-tengah masyarakat sebagai bagian dari pendidikan hukum rakyat.

Di media, kita melihat bagaimana para pengamat, praktisi hukum dan para pengacara berdebat dan berargumentasi tentang bagaimana hukum itu ditegakan, media membuka sebuah diskusi yang memberikan ruang informasi bagi publik tentang bagaimana hukum itu harus diposisikan. Kita lihat, rentetan kasus hukum yang diperlihatkan oleh media, dan ini menurut penulis akan membangun sebuah daya nalar bagi masyarakat luas mengenai apa itu hukum, masyarakat diberikan kebebasan untuk menilai dan mengkontruksikan bagaimana hukum itu harus dikelola dan bagaimana proses penegakan hukum dinegara ini. Hukum bukan sebuah hal yang mengawang-ngawang, dan proses inilah sebagai bagian penguatan kesadaran masyarakat agar terjadi pembukaan akses terhadap hukum yang dikonotasikan sebagai domain kekuasaan, dimana masyarakat biasa ternyata bisa menjamah hukum itu.

Penegakan hukum sudah seharusnya memberi ruang terhadap rasa keadilan masyarakat, dimana dalam prosesnya, partisipasi, opini dan penilaian harus dilempar kepada ruang-ruang publik. Ada jalur dimana proses penegakan hukum dan pencarian keadilan tidak hanya digelar dalam ruang-ruang pengadilan, tapi keadilan itu bisa ditempuh dengan cara mengukur sejauh mana rasa keadilan itu disebarkan. Ini adalah tugas para penegak dan aparatur hukum, sejauh mana mereka peka terhadap penilaian publik dalam sebuah kasus yang terjadi. Pentas hukum inilah yang harus terus diberikan oleh media kepada masyarakat, agar aparat penegak hukum diberikan second opinion sebagai pembanding supaya bisa mengukur rasa keadilan dan hak-hak masyarakat yang wajib dilindungi oleh hukum tersebut.

Demokrasi tidak hanya membuka akses terhadap wilayah-wilayah kekuasaan, demokrasi juga harus membuka akses seluas-luasnya terhadap proses penegakan hukum. Tidak hanya kekuasaan, hukum pun harus dikontrol oleh kehendak publik. Hukum harus bersifat fleksibel tidak kaku, bisa dijamah oleh semua orang. Ruang yang kini disajikan oleh media dengan “mementaskan” hukum ketengah-tengah masyarakat adalah awal yang baik untuk memberikan alternatif baru bagi penegakan hukum dinegara ini. Hukum harus terbuka guna memberikan ruang penilaian bagi masyarakat. Keadilan yang menjadi tujuan proses penegakan hukum, menjadi kabur apabila makna keadilan itu hanya dimakani, dipahami dan dirasakan oleh segelintir orang. Makna keadilan harus merata dan dirasakan oleh banyak orang. Mungkin inilah salah satu alternatif penegakan hukum ditengah rusaknya sistem penegakan hukum dan moralitas para penegak hukum kita.

Jumat, 11 Februari 2011

Akan terbit : Jurnal Aliansi Fisip-Unsil Vol. 3 No. 1 Tema: Life Politic's


Pemesanan: Rino Sundawa Putra (0852 1487 4455)

Prolog

Kekuasaan merupakan bagian tak terpisahkan dari ruang besar kajian-kajian politik klasik maupun kontemporer. Kekuasaan tidak hanya dimaknai dari proses politik yang formalistik tetapi pendekatan lahirnya kekuasaan juga bisa dilihat dari bagaimana sebuah kebudayaan yang kemudian melahirkan prilaku-prilaku individu yang akan mempengaruhi sistem kekuasaan dan relasinya dengan masyarkat setempat, termasuk formulasi kebijakan yang dihasilkannya.
Dalam jurnal edisi kali ini mempunyai tema besar tentang makna kekuasaan yang dibangun dalam kebudayaan tertentu, pandangan tertentu (Life) sehingga akan membentuk pola kekuasaan tertentu, partisipasi politik tertentu dan formulasi kebijakan tertentu.

Tulisan pertama Subhan Agung yang menyoroti mengenai relasi kuasa dalam model kepemimpinan adat di kampuang Kuta, Ciamis Jawa Barat. Penulis, dengan menggunakan metode kualitatif etnografi, mencoba mengekplorasi makna kekuasaan atas nama legitimasi amanat karuhun secara tradisional masyarakat adat setempat dalam melembagakan kekuasaan. Nilai-nilai lokal setempat kemudian dijadikan frame dalam mengelola kekuasaan yang berpengaruh terhadap pola kepemimpinan yang berlaku serta proses pengisian kepemimpinan yang bisa diakui.

Objek kajian yang sama juga bisa dibaca dari hasil penelitiannya Akhmad Satori dan Taufik Nurohman dari sisi partisipasi politik dan formulasi kebijakan dalam masyarakat adat kampung Kuta. Tulisan ini menyuguhkan bagaimana pola interaksi sosial politik dalam kaitannya dengan partispasi politik yang akan melahirkan kebijakan (output dan input) dalam masyarakat adat setempat. Dalam tulisan ini terlihat bagaimana pola interaksi dan komunikasi serta partisipasi dibangun berdasarkan dua arah, Pertama, partisipasi politik dalam proses kebijakan di internal komunitas adat, dan Kedua, partisipasi politik dalam proses formulasi kebijakan di tingkat desa. Dari hasil penelitian ini, terlihat adanya perbedaan sistem yang dibangun, elitis dan demokratis. Formulasi kebijakan yang hanya melibatkan masyarakat adat saja, pola yang dibangun adalah pola yang sangat tertutup, dimana tokoh adat dan kuncen sangat mendominasi formulasi tersebut tanpa adanya proses dialog yang bersifat dua arah. Berbeda halnya dengan formulasi eksternal yang melibatkan masyarakat diluar kampung adat, seperti halnya formulasi kebijakan yang difasilitasi oleh pihak desa, terlihat sangat terbuka. Ini merupakan hal yang sangat kontras antara sistem komunikasi dan formulasi kebijakan yang dibangun didalam dan yang melibatkan peran luar komunitas adat.

Tulisan ketiga oleh Mohammad Ali andreas dan Wiwi Widiastuti yang berusaha mengupas mengetahui persepsi lima partai politik (PKB, Golkar, PKS, PPP, dan PDI) di Kabupaten Tasikmalaya dalam mengimplementasi perundang-undangan tentang keterwakilan perempuan dalam partai politik dan pemilu periode 2009-2014, dan kendala yang dihadapi perempuan dalam pemenuhan kuota 30%. Frame tulisan ini didasarkan pada cara pandang masyarakat Taikmalaya teramasuk elit-elit partai politik dalam memaknai keterlibatan perempuan dalam ranah politik praktis, mengingat nuansa keislaman yang sangat tradisional di Tasikmalaya yang masih membenturkan perempuan dengan kodrat yang secara sempit berdasarkan pandangan teologis yang sangat sempit.

Tulisan keempat oleh Wiwi Widiastuti menyoroti tentang sejauhmana perempuan yang duduk di parlemen dapat membuat kebijakan yang berkeadilan gender diantara dikotomi antara ruang privat dan ruang publik. Metode yang digunakan adalah metodologi kualitatif, dengan teknik pengambilan informan menggunakan Purposive sampling. Tulisan ini menyambung dari tulisan ketiga yang lebih kontekstual terhadap output kehadiran politisi perempuan diparlemen. Sejauh mana eksistensi peran perempuan, diakui atau tidaknya ditengah masyarakat Tasikmalaya yang masih membenturkan isu gender dengan pandangan sempit kodrat perempuan dalam pemahaman teolois.



Tasimalaya Januari 2011,
Ketua Penerbitan Jurnal Aliansi



Rino Sundawa Putra