BERBAGI UNTUK SALING MENCERAHKAN..

Apakah dunia maya se-fana dunia nyata?
Berbagi untuk saling mencerahkan adalah salah satu tema besar sejauh mana kita memanfaatkan Revolusi Teknologi Informasi yang begitu berkembang pesat.
Salam..

Senin, 21 Maret 2011

Kembali Pada Persoalan Rakyat



Oleh: Rino Sundawa Putra

Panggung politik nasional kembali di sibukan dan dikuras energinya tentang persoalan yang tidak subtansial. Pagi hari, siang hari, sore hari bahkan malam hari sebuah media televisi nasional tampak begitu “asyik” mendiskusikan wacana reshuffle beberapa Menteri dalam Kabinet Pemerintahan Koalisi Indonesia Bersatu Jilid dua. Beberapa politisi dari tiga partai politik yang menjadi episentrum koalisi (Demokrat, Golkar, PKS) mengumbar argumen dari pandangan masing-masing yang kemudian mengkerucut pada tema besar perdebatan, Koalisi dan Oposisi. Penulis mulai menemui titik jenuh ketika setiap hari menyaksikan diskusi dan perdebatan tentang wacana reshuffle, jenuh karena diskusi dan perdebatan tersebut tidak pernah menyentuh persoalan pokok yang dihadapi oleh rakyat sekarang ini, yang ada hanya diskusi dan perdebatan mengenai komposisi kekuasaan yang akan dibongkar pasang, pertanyaannya adalah, apakah ada korelasi riil antara bongkar pasang Menteri dengan akselerasi kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan bangsa?

Apa sebetulnya kaitannya antara beberapa politisi dari beberapa partai yang mengusulkan angket pajak di DPR dengan posisi Menteri, apakah SBY dan Demokrat sebagai pemegang legitimasi terbesar karena memiliki suara mayoritas dalam Pemilu menganggap suara-suara kritis di parlemen sebagai kelompok (Partai) yang mempunyai potensi ancaman dalam merongrong kekuasaan, bukankan dalam oposisi juga perlu adanya chek and balance. Anggota koalisi tidak semestinya menjadi kekuatan yang mau dicocok hidungnya. Terlepas dari kalkulasi politik,, bargaining politik sesama anggota koalisi mutlak diperlukan, apalagi bagi Golkar sebagai kekuatan terbesar kedua setelah Demokrat, tetapi bargaining tersebut harus menggunakan prinsip yang bersifat korektif yang murni berdasarkan kemauan dalam membenahi kebijakan yang menguntungkan rakyat, bukan bargaining pragmatis yang berprinsip pada logika kekuasaan “siapa mendapat apa”. Tetapi sejauh ini penulis cukup skeptis, bahwa proses bargaining anggota koalisi pasca isu reshuffle ini lebih didasarkan pada logika kekuasaan, ada keengganan dan tawar menawar supaya Menteri-Menterinya tetap bertahan, dan inilah yang kemudian membuat alotnya keputusan reshuffle oleh presiden SBY.

Dalam konteks ini apa sebetulnya makna koalisi dalam sebuah kekuasaan yang dibangun, apakah makna koalisi hanya sebatas alat “pengamanan” atau “bodyguard” untuk memperkokoh kekuasaan yang dibangun, atau koalisi dimaknai sebagai sarana menghimpun kekuatan dalam pilar demokrasi sebagai sarana dalam menyelesaikan persoalan bangsa?. Ketika gagalnya angket mafia pajak yang digadang beberapa politisi dari partai anggota koalisi, Golkar dan PKS menjadi atau dijadikan indikator untuk mememetakan mana sebetulnya partai yang “loyal” dalam frame koalisi dimana Sekertariat Gabungan yang menjadi formulasinya, dan mana partai angggota koalisi yang merongrong kekuasaan, maka nalar logis dari logika kekuasaan akan berbicara, artinya hukum kekuasaan yang menyatakan “siapa mendapat apa” masih menjadi pijakan kuat. Wajarkah berbicara logika politik dalam ruang politik formal negara?. Jawabannya sangat wajar-wajar selama itu tidak menjadi konsentrasi para elite sehingga membiaskan tugas, fungsi dan tujuan yang sebenarnya, tugas dan fungsi yang terkonsentrasi untuk betul-betul bekerja menguras tenaga dan pikiran dalam menghadapi persoalan bangsa yang ada dalam Kementrian masing-masing. Bila makna oposisi dipahami sebagai orientasi kekuasaan daripada orientasi pada tugas, fungsi dan tujuan maka negara ini dibangun bukan berdasarkan niat baik untuk mau mengabdikan diri sebagai agen perubahan bangsa, melainkan semata-mata hanya ingin menjadi bagian segelintir elite penguasa yang diberi segala fasilitas oleh negara.

Sebetulnya, sudut pandang kita bila ingin memahami sistem ketatanegaraan secara holistik, makna koalisi dan oposisi jangan dianggap sebagai dua alat yang terpisahkan oleh jurang definisi yang berbeda dimana koalisi sebagai bagian dari pemerintah dan oposisi sebagai kelompok “pembantah” diluar pemerintah, tetapi koalisi dan oposisi harus dimaknai sebagai satu mekanisme alat dalam sistem ketatanegaraan yang sama-sama bekerja untuk kepentingan bangsa. Artinya alangkah tidak “elok” (mengutip istilah para politisi senayan) bila wacana, diskusi bahkan perdebatan mengenai reshuffle ini begitu menguras energi elite dan publik. Koalisi dan oposisi tidak ada artinya sama sekali untuk rakyat bila kedua alat ini tidak betul-betul bekerja dengan penuh ketulusan untuk memperbaiki kehidupan bangsa, dan tidak pernah menyentuh ujung subtansi sama sekali bila para elite politik terus-terusan “ribut” memperebutkan sepotong “kue” kekuasaan yang harus dibagikan.
Bisa dibayangkan ketika para elite politik sedang sibuk mempersoalkan posisi menteri, disisi lain sebagian besar rakyat kita berjibaku dengan persoalan-persoalan hidup yang semakin lama semakin sulit, apa yang kemudian bisa dibayangkan oleh rakyat adalah kelompok elite politik yang tidak pernah peka terhadap persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya, dan dititik itulah pemerintah sebetulnya sudah kehilangan legitimasinya karena sudah kehilangan kepercayaan dari rakyat. Untuk itulah, elite politik harus segera mengakhiri polemik ini, kembalilah dan konsentrasilah pada persoalan-persoalan rakyat yang sesungguhnya, persoalan kemiskinan, kesenjangan ekonomi dan sosial, masalah kenaikan bahan pangan, distribusi BBM, pendidikan, persoalan hukum, susu berbakteri, masalah transportasi dan segudang persoalan rakyat yang rill yang masih menanti untuk diselesaikan, dan media tentunya punya posisi sentral dalam menggiring isu-isu tersebut, bila media terus-terusan menggulirkan isu atau berita polemik reshuffle, secara tidak langsung media juga ikut andil dalam mengesampingkan isu-isu persoalan rakyat yang sesungguhnya. Dominasi informasi yang diberikan oleh media bila tidak punya pengaruh apa-apa terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka media tersebut sudah mengingkari jati dirinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Rakyat sudah berada dalam titik jenuh ketika harus dipaksa melihat dagelan politik yang ujung-ujungnya hanya bargaining pragmatis dan bagi-bagi kekuasaan. Kasus Century sudah secara gamblang menjelaskan bahwa hukum hanya menjadi “mainan” dan “alat’ untuk berebut posisi. DPR sudah terlanjur menelanjangi dirinya sendiri sebagai lembaga politik vulgar yang menjadi arena pertarungan politik dalam memperebutkan kekuasaan, dan arena ini sudah secara gamblang dipertontonkan secara live oleh media.

Marilah kita sudahi polemik yang tidak berarti apa-apa ini bagi rakyat. Elit-elit politik, Pemerintah, Partai koalisi, Partai oposisi dan media harus menghentikan ini, dan kembali kembali kepada persoalan rakyat.

Minggu, 27 Februari 2011

Forum Focus Group Discussion Laboratorium Ilmu Politik Fisip-Unsil Kajian Politik Prosedural: Wajah Demokrasi Indonesia, Antara Idealitas dan Fakta



Forum Focus Group Discussion Laboratorium Ilmu Politik Fisip-Unsil
Kajian Politik Prosedural: Wajah Demokrasi Indonesia, Antara Idealitas dan Fakta
Jumat 25 Februari 2011


Prolog

Rakyat Indonesia tentu punya ekspektasi besar ketika gerbang demokratisasi dibuka selebar-lebarnya. Saat seluruh elemen bersatu menyuarakan Reformasi yang kemudian menjatuhkan rezim orde baru, disaat itulah harapan mengenai demokratisasi, penegakan hukum, stabilitas ekonomi yang berimplikasi pada tuntutan kesejahteraan menjadi genderang perang melawan sebuah rezim yang dianggap otoriter dan korup.
Gerakan mahasiswa yang menjadi corong telah berhasil menanamkan kesadaran kritis kolektif atas sistem kekuasaan yang menindas. Reformasi dan demokratisasi seolah menjadi resep mujarab untuk keluar dari segala keterpurukan yang dihadapi oleh bangsa.

Tiga belas tahun pasca reformasi, secara prosedural, sistem politik dan relasi antara negara dengan masyarakat sipil memang telah mengalami banyak perubahan, sistem multi partai, pemilihan langsung presiden, anggota legislatif (pusat dan daerah), bupati dan walikota kemudian otonomi daerah menjadi mekanisme yang dipercaya sebagai proses rekruitmen yang baik dalam mengelola relasi negara dan masyarakat sipil dalam konteks demokrasi. Aspirasi rakyat dalam berkumpul dan berserikat dibuka seluas-luasnya, menjamurnya LSM, gerakan mahasiswa dan kebebasan pers menjadi bagian pilar dalam menopang demokratisasi di Indonesia.

Secara prosedural, mekanisme demokrasi memang telah ditempuh, tapi secara subtansial demokratisasi sebenarnya tidak menyentuh kepentingan dan keinginan rakyat. Demokrasi hanya menjadi menara gading dan lahan subur bagi elit-elit negara yang berada dalam epsisentrum kekuasaan untuk. Teori sistem demokrasi klasik yang dikemukakan Plato dan Aristoteles telah mengisyaratkan, manakala sistem demokrasi “dibajak” oleh kepentingan segelintir orang maka akan lahir parasit kekuasan yaitu oligarkarki dan anarksime.

Inilah yang terjadi pada proses demokratisasi di Indonesia sekarang ini, jalannya demokratisasi tidak pernah sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Yang terjadi adalah demokrasi hanya menjadi lahan subur para aktor-aktor dan elit-elit politik, rakyat hanya menjadi objek yang dijadikan legitimasi kekuasaan.

Focus Group Disscusion
Dalam kegiatan Laboratorium ini, terjadi proses pengujian teori-teori demokrasi yang dipelajari oleh mahasiswa diruang kelas dengan fakta yang terjadi. Salah satu objek kajiannya adalah sebuah film dari Demos, sebuah LSM yang aktif dalam kajian-kajian demokrasi dan HAM. Format diskusi ini menitik beratkan pada intensitas komunikasi interaktif antar mahasiswa dan dosen hanya sebagai fasilitator.

Hasil Diskusi

Diskusi ini menghasilkan kesadaran kritis, argumentasi, dan analisa solutif untuk meluruskan proses demokratisasi yang dipaparkan oleh mahasiswa, membenturkan antara teori ideal sistem demokrasi dengan fakta dan fenomena yang terjadi. Kesimpulannya adalah:

1.Tujuan demokrasi telah melenceng dari harapan rakyat
2.Terjadi benturan antara teori demokrasi (klasik maupun kontemporer) dengan fakta dan fenomena yang terjadi.
3.Terjadi pemahaman sempit bahwa demokrasi hanya sebatas proses formal dan prosedural.
4.Demokrasi menjadi lahan subur segelintir orang (elit-elit) dan membentuk kelompok yang bersifat oligarkis.
5.Demokrasi telah dipahami sebagai proses yang mengakomodir aspirasi kelompok masyarakat tanpa dilandasi dengan pemahaman hukum (konstitusi) sehingga setiap kelompok merasa dominan dan memaksakan kehendak yang memicu anarkisme dalam masyarakat (elite ataupun akar rumput).

Sebagai sebuah analisa dan argument yang bersifat solutif, maka dihasilkan kesimpulan:

1.Evaluasi proses demokratisasi harus dimulai pada perubahan paradigma elite-elite politik dan masyarakat akar rumput (moral dan mental).
2.Sistem demokrasi harus berorientasi pada hal-hal yang bersifat subtansial (kesejahteraan), bukan pada hal-hal yang bersifat prosedural.
3.Proses demokrasi tidak selalu mengadopsi mentah-mentah gagasan-gagasan luar (barat).
4.Proses demokrasi harus berorientasi dan mengadopsi nilai-nilai lokal yang akan dikonversi pada frame legalitas formal sistem demokrasi.

Selasa, 22 Februari 2011

Pentas Hukum di Panggung Media



Oleh:
Rino Sundawa Putra

Berbicara masalah hukum, masyarakat awam mungkin akan sedikit mengkernyitkan dahi. Bagi sebagian besar masyarakat kita, hukum adalah sebuah hal yang sangat mengawang-awang, jauh dari jangkauan pikiran. Jangankan berbicara sistem dan saluran hukum yang berlaku di negara kita, mengartikan kata hukum saja mereka kebingungan. Masyarakat sudah terlanjur menganggap hukum sebagai “mainan” orang-orang yang berada dalam episentrum kekuasaan, dan dalam prakteknya hukum yang adil hanya bisa diakses oleh orang-orang berduit, artinya azas keadilan yang terkandung dalam nilai filosofis hukum tidak pernah dirasakan secara merata apalagi oleh sebagian besar masyarakat kita yang tidak berduit dan jauh dari episentrum kekuasaan. Nilai yang terinternalisasi dalam mendefinisikan hukum bagi sebagian besar masyarakat kita adalah hukum sebagai kewajiban yang bersifat memaksa, harus dipatuhi dan bukan sebagai hak dimana setiap warga negara dilindungi oleh hukum.
Bagi penulis, ada sedikit harapan dimana sebagian besar masyarakat kita yang awam akan hukum, bisa sedikit mencerna tentang bagaimana hukum itu ditegakan, bagaimana hukum itu bisa diperdebatkan, bagaimana proses hukum itu ditegakan. Dan ini akan bermuara pada proses pendidikan hukum yang akan mengajari masyarakat kita tentang mekanisme dan tata cara hukum itu ditegakan, dan harapannya bagaimana masyarakat bisa mencerna hukum secara utuh sehingga hukum tidak dianggap melulu sebagai kewajiban yang memaksa tapi lebih menyadari bahwa hukum itu adalah hak bagi setiap warga negara.

Dalam konteks ini, warna yang berbeda dalam proses penegakan hukum adalah keberadaan media. Media memberikan pengaruh luar biasa terhadap animo, partisipasi dan perhatian publik terhadap kasus demi kasus yang terjadi di negeri ini. Politisi, pengamat dan praktisi hukum sering berbicara dalam menanggapi kasus demi kasus yang tengah terjadi dengan mengatakan “mari kita buka terang benderang kasus ini, biarkan rakyat melihat”, maka penulis berani mengatakan medialah yang menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam memberikan “cahaya” penerang dari setiap kasus hukum yang tengah terjadi.

Dalam kerangka relasi antara negara dan masyarakat sipil, media menjadi pilar utama dalam menjembatani kepentingan rakyat terhadap penguasa dimana hal ini akan membangun kesadaran masyarakat sipil dalam membangun relasi dengan negara (kekuasaan) termasuk hukum didalamnya. Dan fungsi inilah yang dikatakan sebagai fungsi kontrol sosial yang diemban oleh media untuk mengawal demokrasi bangsa ini yang masih seumur jagung.
Hampir selama 32 tahun media “diborgol” oleh tangan kekuasaan supaya berhati-hati dalam memberitakan sesuatu, terutama menyangkut kepentingan penguasa, kini media sangat leluasa dan bebas memberitakan segala sesuatu hal. Serentetan kasus hukum yang menimpa sejumlah petinggi negara, kini tidak luput dari incaran media. Apa yang diberitakan oleh media menyangkut sejumlah kasus hukum yang terjadi, secara perlahan memberikan masyarakat edukasi, edukasi yang tidak hanya menggambarkan bagaimana rusaknya sistem penegakan hukum dan rusaknya moralitas para penegak dinegeri ini, tapi memberikan rangsangan supaya masyarakat berani melawan, berani kritis bila ada persoalan hukum yang dianggap mencedarai rasa keadilan masyarakat.
Masih ingat dalam ingatan kita, bagaimana kasus hukum prita melawan Rumah Sakit Omni International, bagaimana kasus mbo minah yang mencuri tiga biji kakao. Reaksi publik begitu kuat dalam menyikapi kedua kasus hukum tersebut, ini mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengkontruksikan hukum sebagai hak yang melindungi warganya semakin kuat, ini artinya publik akan bereaksi bilamana hukum sudah mencederai rasa keadilan masyarakat. Dan dibalik ini semua, media yang paling berperan dalam “mementaskan” hukum ditengah-tengah masyarakat sebagai bagian dari pendidikan hukum rakyat.

Di media, kita melihat bagaimana para pengamat, praktisi hukum dan para pengacara berdebat dan berargumentasi tentang bagaimana hukum itu ditegakan, media membuka sebuah diskusi yang memberikan ruang informasi bagi publik tentang bagaimana hukum itu harus diposisikan. Kita lihat, rentetan kasus hukum yang diperlihatkan oleh media, dan ini menurut penulis akan membangun sebuah daya nalar bagi masyarakat luas mengenai apa itu hukum, masyarakat diberikan kebebasan untuk menilai dan mengkontruksikan bagaimana hukum itu harus dikelola dan bagaimana proses penegakan hukum dinegara ini. Hukum bukan sebuah hal yang mengawang-ngawang, dan proses inilah sebagai bagian penguatan kesadaran masyarakat agar terjadi pembukaan akses terhadap hukum yang dikonotasikan sebagai domain kekuasaan, dimana masyarakat biasa ternyata bisa menjamah hukum itu.

Penegakan hukum sudah seharusnya memberi ruang terhadap rasa keadilan masyarakat, dimana dalam prosesnya, partisipasi, opini dan penilaian harus dilempar kepada ruang-ruang publik. Ada jalur dimana proses penegakan hukum dan pencarian keadilan tidak hanya digelar dalam ruang-ruang pengadilan, tapi keadilan itu bisa ditempuh dengan cara mengukur sejauh mana rasa keadilan itu disebarkan. Ini adalah tugas para penegak dan aparatur hukum, sejauh mana mereka peka terhadap penilaian publik dalam sebuah kasus yang terjadi. Pentas hukum inilah yang harus terus diberikan oleh media kepada masyarakat, agar aparat penegak hukum diberikan second opinion sebagai pembanding supaya bisa mengukur rasa keadilan dan hak-hak masyarakat yang wajib dilindungi oleh hukum tersebut.

Demokrasi tidak hanya membuka akses terhadap wilayah-wilayah kekuasaan, demokrasi juga harus membuka akses seluas-luasnya terhadap proses penegakan hukum. Tidak hanya kekuasaan, hukum pun harus dikontrol oleh kehendak publik. Hukum harus bersifat fleksibel tidak kaku, bisa dijamah oleh semua orang. Ruang yang kini disajikan oleh media dengan “mementaskan” hukum ketengah-tengah masyarakat adalah awal yang baik untuk memberikan alternatif baru bagi penegakan hukum dinegara ini. Hukum harus terbuka guna memberikan ruang penilaian bagi masyarakat. Keadilan yang menjadi tujuan proses penegakan hukum, menjadi kabur apabila makna keadilan itu hanya dimakani, dipahami dan dirasakan oleh segelintir orang. Makna keadilan harus merata dan dirasakan oleh banyak orang. Mungkin inilah salah satu alternatif penegakan hukum ditengah rusaknya sistem penegakan hukum dan moralitas para penegak hukum kita.

Jumat, 11 Februari 2011

Akan terbit : Jurnal Aliansi Fisip-Unsil Vol. 3 No. 1 Tema: Life Politic's


Pemesanan: Rino Sundawa Putra (0852 1487 4455)

Prolog

Kekuasaan merupakan bagian tak terpisahkan dari ruang besar kajian-kajian politik klasik maupun kontemporer. Kekuasaan tidak hanya dimaknai dari proses politik yang formalistik tetapi pendekatan lahirnya kekuasaan juga bisa dilihat dari bagaimana sebuah kebudayaan yang kemudian melahirkan prilaku-prilaku individu yang akan mempengaruhi sistem kekuasaan dan relasinya dengan masyarkat setempat, termasuk formulasi kebijakan yang dihasilkannya.
Dalam jurnal edisi kali ini mempunyai tema besar tentang makna kekuasaan yang dibangun dalam kebudayaan tertentu, pandangan tertentu (Life) sehingga akan membentuk pola kekuasaan tertentu, partisipasi politik tertentu dan formulasi kebijakan tertentu.

Tulisan pertama Subhan Agung yang menyoroti mengenai relasi kuasa dalam model kepemimpinan adat di kampuang Kuta, Ciamis Jawa Barat. Penulis, dengan menggunakan metode kualitatif etnografi, mencoba mengekplorasi makna kekuasaan atas nama legitimasi amanat karuhun secara tradisional masyarakat adat setempat dalam melembagakan kekuasaan. Nilai-nilai lokal setempat kemudian dijadikan frame dalam mengelola kekuasaan yang berpengaruh terhadap pola kepemimpinan yang berlaku serta proses pengisian kepemimpinan yang bisa diakui.

Objek kajian yang sama juga bisa dibaca dari hasil penelitiannya Akhmad Satori dan Taufik Nurohman dari sisi partisipasi politik dan formulasi kebijakan dalam masyarakat adat kampung Kuta. Tulisan ini menyuguhkan bagaimana pola interaksi sosial politik dalam kaitannya dengan partispasi politik yang akan melahirkan kebijakan (output dan input) dalam masyarakat adat setempat. Dalam tulisan ini terlihat bagaimana pola interaksi dan komunikasi serta partisipasi dibangun berdasarkan dua arah, Pertama, partisipasi politik dalam proses kebijakan di internal komunitas adat, dan Kedua, partisipasi politik dalam proses formulasi kebijakan di tingkat desa. Dari hasil penelitian ini, terlihat adanya perbedaan sistem yang dibangun, elitis dan demokratis. Formulasi kebijakan yang hanya melibatkan masyarakat adat saja, pola yang dibangun adalah pola yang sangat tertutup, dimana tokoh adat dan kuncen sangat mendominasi formulasi tersebut tanpa adanya proses dialog yang bersifat dua arah. Berbeda halnya dengan formulasi eksternal yang melibatkan masyarakat diluar kampung adat, seperti halnya formulasi kebijakan yang difasilitasi oleh pihak desa, terlihat sangat terbuka. Ini merupakan hal yang sangat kontras antara sistem komunikasi dan formulasi kebijakan yang dibangun didalam dan yang melibatkan peran luar komunitas adat.

Tulisan ketiga oleh Mohammad Ali andreas dan Wiwi Widiastuti yang berusaha mengupas mengetahui persepsi lima partai politik (PKB, Golkar, PKS, PPP, dan PDI) di Kabupaten Tasikmalaya dalam mengimplementasi perundang-undangan tentang keterwakilan perempuan dalam partai politik dan pemilu periode 2009-2014, dan kendala yang dihadapi perempuan dalam pemenuhan kuota 30%. Frame tulisan ini didasarkan pada cara pandang masyarakat Taikmalaya teramasuk elit-elit partai politik dalam memaknai keterlibatan perempuan dalam ranah politik praktis, mengingat nuansa keislaman yang sangat tradisional di Tasikmalaya yang masih membenturkan perempuan dengan kodrat yang secara sempit berdasarkan pandangan teologis yang sangat sempit.

Tulisan keempat oleh Wiwi Widiastuti menyoroti tentang sejauhmana perempuan yang duduk di parlemen dapat membuat kebijakan yang berkeadilan gender diantara dikotomi antara ruang privat dan ruang publik. Metode yang digunakan adalah metodologi kualitatif, dengan teknik pengambilan informan menggunakan Purposive sampling. Tulisan ini menyambung dari tulisan ketiga yang lebih kontekstual terhadap output kehadiran politisi perempuan diparlemen. Sejauh mana eksistensi peran perempuan, diakui atau tidaknya ditengah masyarakat Tasikmalaya yang masih membenturkan isu gender dengan pandangan sempit kodrat perempuan dalam pemahaman teolois.



Tasimalaya Januari 2011,
Ketua Penerbitan Jurnal Aliansi



Rino Sundawa Putra

Rabu, 09 Februari 2011

Dijual Honda Nova 1989 akhir warna putih


Dijual Honda Nova 1989 akhir
warna putih eksterior mulus (cat oven), interior terawat, mesin halus, audio full (CD Changer, compatible to USB)
Harga 50jt (nego)

Hubungi: Rino Sundawa Putra
Call: 0852 1487 4455

Tua Tak Berarti Renta..


Tua Tak Berarti Renta..
Masih ingat dengan iklan asuransi yang menawarkan hidup nyaman tanpa kerja keras disaat tua? Ya.. hidup nyaman yang tentu menjadi idaman setiap orang. Saat usia sudah tak muda lagi, saat itulah tubuh sudah menampakan tanda-tanda “ketidak-berdayaannya”, saat itulah otot dan tulang sudah lelah menopang tubuh kita, mata sudah tak mampu bekerja keras untuk memvisualisasikan apa yang kita lihat, dan bukan tidak mungkin berbagai penyakit sudah mampu menyerang pertahan tubuh kita. Itulah mungkin apa yang bisa saya definiskan sebagai manusia yang sudah renta. Disaat renta inilah, ketika manusia sudah tidak bisa lagi berbuat apa-apa maka inilah waktu untuk memanjakan diri dari segala aktifitas, dan berdiam diri, duduk diatas kursi goyang, membaca Koran, minum teh, kegiatan hobi terus menerus dan mendapatkan pelayanan maksimal dari anak dan cucu, dan bila anak cucu sudah enggan untuk melayani ayah, ibu atau kakek dan neneknya yang sudah tenta, maka panti jompo lah menjadi jalan terbaik guna terbebas dari “gangguan” si ayah, si kakek dan si ibu atau si nenek (sadis bukan?). Tentu hal inilah yang dipotret dengan baik sebagai rasionalitas oleh iklan asuransi tersebut.
Apa boleh dikata, idealitas hanya idealitas, keinginan tinggal keinginan, karena faktanya penulis harus miris ketika melihat si tua ini masih harus terus berjuang, bekerja keras demi sebuah kehidupan. Tulang dan otot yang sudah lelah harus dipaksa terus bekerja. Setidaknya dalam satu bulan ini penulis melihat empat orang yang sudah tua masih harus berjibaku dalam kerasnya hidup. Pertama seorang nenek yang kira-kira berusia 90 tahun, berjalan pelan meraba menjajakan lauk pauk, kedua seorang nenek tua yang tertatih-tatih menjajakan jagung rebus keliling gang dipinggiran kota Tasikmalaya, ketiga masih seorang nenek yang menjajakan pecel disebuah lokawisata Batu Raden Purwokerto, dan yang ke empat seorang kakek yang ditelantarkan anak-anaknya, dan terpaksa untuk menyambung hidup dia berpeluh menanam kangkung kemudian dia jual keliling komplek seharga Rp. 500 per ikat. Kisah si kakek ini terekam apik nan haru dalam sebuah acara televisi bertajuk “Orang Pinggiran”.
Dari sinilah kemudian penulis merenung, bahwa tak selamanya tua itu bisa dikatakan renta karena bagi penulis definisi renta itu adalah payah, tidak mampu, ripuh (bahasa sunda) dan lelah. Bagi penulis sosok keempat orang tua itu adalah sosok yang masih perkasa, kuat dan sanggup untuk bergerak, bergerak dalam mencari keyakinan layaknya orang-orang muda. Sosok tua renta justru adalah orang tua yang mendambakan hidup serba nyaman diakhir-akhir hidupnya dengan pelayanan penuh dari anak atau cucunya, persis seperti gambaran yang ada dalam iklan asuransi tersebut.
Ahirnya, satu pertanyaan penulis, apakah kita memilih untuk menjadi sosok tua renta atau hanya tua secara fisik tapi muda akan tekad, kemauan dan kerja keras? Semoga kelak kita tidak menjadi renta…
Salam….

Selasa, 08 Februari 2011

Fakta Dunia “Remang-Remang” Vs Religiusitas Masyarakat Kota Santri


Oleh:
Rino Sundawa Putra

Fakta-fakta tentang dunia esek-esek di Tasikmalaya yang begitu gamblang disajikan oleh Radar Tasikmalaya tidak membuat penulis tercengang. Fenomena dunia penuh lendir dan syahwat ini (begitulah Radar Tasikmalaya mengistilahkannya) sudah tidak lagi menjadi rahasia pribadi, tapi sudah menjadi rahasia umum, bahkan sebagian masyarakat sudah tidak menganggap tabu lagi dunia “pelesir” syahwat ini. lewat produk jurnalistik dengan menggunakan metode investigasi dan wawancara mendalam (Indepth Interview), Radar berhasil “memotret” dan mengangkat realitas ini secara apik bagai sebuah bagian-bagian novel yang membuat pembacanya begitu penasaran untuk membaca lanjutan berita (Picture) yang dibuat bersambung ke beberapa edisi.
Tapi disisi lain penulis juga mempunyai dua asumsi yang berlawanan karena terbukanya informasi yang sangat gamblang tentang fenomena dunia esek-esek di Tasikmalaya ini. Asumsi pertama, dengan diangkatnya fakta esek-esek ini, akan timbul kesadaran dan kewaspadaan kolektif tentang bahaya penyakit masyarakat ini. Publik kemudian akan saling mewaspadai karena sudah tahu celah-celah, tempat-tempat dan motif-motif dunia prostitusi yang secara gamblang dijelaskan. Hal ini sangat penting untuk mewaspadai agar orang terdekat kita seperti anak, kakak, adik, saudara bahkan orang tua tidak menjadi penikmat dunia haram ini. Tapi asumsi kedua adalah sebuah kekhawatiran, karena disisi lain bila terbukanya informasi mengenai celah-celah prostitusi di

Tasikmalaya tanpa dimuatnya penuturan, komentar dan “petuah-petuah” dari para tokoh seperti tokoh agama, alim ulama, sosiolog, budayawan atau bahkan psikolog dikhawatirkan informasi tersebut akan “merangsang” dan membangkitkan rasa penasaran pembaca untuk mau mencoba menjadi penikmat PSK. Ini artinya ketakutan adanya ketidak seimbangan dominasi informasi, wacana, pandangan bahkan internalisasi dari objek berita bila tidak diimbangi pendapat dan petuah para tokoh yang mempunyai kompetensi dalam mengomentari hal ini, akan membuat informasi tersebut disalah gunakan dengan merespon bahwa informasi tersebut bukan untuk membangun kewaspadaan, tapi justru malah membangun “ketertarikan”.

Tapi apapun kekhawatiran itu, bagi penulis, karya jurnalistik ini sangat layak untuk dijadikan referensi bahkan laporan yang sangat teruji validitasnya bagi pemangku kebijakan pemerintah Kota/Kabupaten Tasikmalaya. Bayangkan, dengan menggunakan metode Snow Ball sampling reporter Radar Tasikmalaya berhasil masuk kedalam jaringan penyedia layanan PSK (mami) ini, kemudian mewawancari satu persatu, dari mulai PSK kelas teri sampai PSK kelas kakap. Dari siswi SLTP, SLTA, mahasiswi sampai PSK berusia lanjut, semua terklasifikasikan dengan lengkap. Investigasi semacam ini memang memerlukan totalitas dari reporternya sendiri untuk masuk dengan penuh resiko kedunia “malam” ini. Kalaulah pemerintah mau peka terhadap masalah sosial ini, yang berdampak sangat buruk bagi moralitas masyarakat Tasikmalaya, pemerintah harus sigap mengolah data-data dan informasi ini yang kemudian dijadikan bahan untuk menganalisa celah-celah mana saja yang bisa diusahakan untuk meminimalisir praktek haram ini. kalau pemerintah mau konsisten ingin membangun dan mempertahankan masyarakat yang religius Islami (Kabupaten memiliki Visi Misi Relgius Islami dan Kota memiliki Perda Tata Nilai nomor 12 Tahun 2009), alangkah baiknya data-data ini tidak diabaikan.

Sahabat saya, kang Asep M Tamam begitu cerdas menyikapi masalah sosial ini yang dimuat di Radar Tasikmalaya sebagai sebuah ironi yang terjadi di Tasikmalaya, ditengah jargon religiusitas yang begitu dijunjung tinggi. Bagi penulis, ini adalah sebuah menara gading yang sangat sulit dipahami, dihayati, diinternalisasikan apalagi diimplementasikan oleh masyarakat luas. Visi misi Religius Islam yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya dan Perda Nomor 12 yang dimiliki Kota Tasikmalaya tidak pernah menyentuh kesadaran kolektivitas masyarakatnya untuk mau meningkatkan nilai-nilai Islami dalam dirinya. Dimana letak kesalahannya, sehingga pelembagaan nilai-nilai dan hukum teologis agama (Islam) kedalam struktur formal kekuasaan yang kemudian dikonversi menjadi prinsip, landasan dan hukum posistif daerah tidak mempan dalam meningkatkan religiusitas dan moralitas masyarakat. Apakah telah terjadi inkonsistensi dari pemerintah untuk mau betul-betul menjaga nilai-nilai religiusitas masyarakatnya? Apakah tidak solidnya perangkat dan aparatur yang terlibat?, apakah lemahnya implementasi dari para penegak aturan daerah akibat keengganan untuk menegakannya? Atau ada faktor diluar itu, seperti maraknya konten-konten pornografi, gencarnya arus budaya hedonisme, materialisme dan gaya hidup glamor dengan memamerkan keseksian tubuh? Inilah beberapa pertanyaan yang menggelayuti pikiran penulis.

Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, kemudian penulis menyimpulkan. Dalam masalah ini, sangatlah tidak adil untuk menunjuk salah satu pihak atau faktor untuk dipersalahkan. Maraknya praktek prostusi ini bagaikan rangkaian puzzle yang masing-masing punya keterkaitan, sehingga akan membentuk korelasi yang utuh sebagai sebuah akibat. Memang sangat sulit bila hanya mengandalkan sebuah produk hukum positif apalagi Perda) atau sebatas visi misi ditengah gencarnya arus paradigma budaya hedonis dan materialis. Ditambah mudahnya mengakses materi-materi porno sebagai akibat perkembangan teknologi informasi yang begitu dahsyat. Sebab-sebab inilah yang kemudian secara perlahan tapi pasti akan mengikis dan mencerabut moralitas dan nilai-nilai Islami. Bukan sebuah keniscayaan, bila Tasikmalaya yang dulu dikenal karena religiusitas masyarakatnya, berkembangnya dunia pendidikan berbasis keagamaan (Pesantren), kini tinggal sebuah jargon-jargon politik milik para elite yang hanya menjadi menara gading.

Memberangus Akar Penyebab

Fenomena dunia esek-esek ini memang sangat sulit diberantas karena hukum ekonomi berlaku disana, hukum permintaan dan penawaran (Supply and Demand). Sejauh permintaan dari para lelaki hidung belang masih banyak, otomatis praktek prostitusi akan semakin mendapat tempat dan akan terus menjamur. Dan bila saja permintaan itu berkurang, atau mungkin tidak ada sama sekali, otomatis warung remang-remang, lokalisasi dan tempat-tempat mangkal para PSK akan tutup, dan para PSK mau tidak mau akan mencari pekerjaan yang halal untuk mencari nafkah.

Masalah terkikisnya nilai-nilai religiusitas bukanlah milik Tasikmalaya saja, ini adalah masalah nasional bahkan global. Akar permasalahan bukanlah bersumber dari ranah lokal saja, apalagi menganggap mubazirnya produk-produk hukum (Perda) bernuansa syariat dibeberapa daerah di Indonesia yang sempat menjadi polemik. Perlu kerja kolektif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam meminimalisir masalah ini. pemberantasan materi-materi porno diberbagai media, adalah salah satu langkah dalam usaha meminimalisir masalah ini.

Materi-materi porno memang secara kita tidak sadari telah masuk-masuk ke ruang-ruang keluarga lewat televisi. Tayangan-tayangan yang menggumbar keseksian tubuh adalah tayangan yang sehari-hari kita dapatkan, baik itu di acara sinetron, film, infotainment, acara otomotif, musik, bahkan iklan. Bayangkan bila tayangan-tayangan tersebut setiap hari dilihat oleh anak-anak. Film-film yang bertemakan komedi-seks-horor harus betul-betul diberangus dalam dunia perfilman kita, itu sebabnya konsistensi Lembaga Sensor Film (LSI) sangat diperlukan, karena sering kali film-film berbau pornografi bahkan berjudul cabul bisa lolos ditonton ribuan masyarakat di bioskop dan di televisi. Bila produk hukum (Perda bernuansa syariat) sudah dianggap tidak efektif untuk meminimalisir tindak pelanggaran asusila ini karena bersifat penindakan dan bukan pencegahan, maka orientasi usaha ini harus dirubah. Paradigma penindakan harus dirubah menjadi paradigma pencegahan. Dalam orientasi ini, peran tokoh-tokoh agama dari berbagai lintas agama perlu ditingkatkan, faktor pendidikan dini dilingkungan keluarga dan lingkungan pendidikan formal harus menjadi ranah yang diutamkan dalam membina generasi, artinya kesadaran kolektiflah yang harus dibangun secara dini untuk memberikan kesadaran bahwa tindakan asusila adalah perbuatan tercela. Bila pemerintah mau bersungguh-sungguh, banyak akses-akses menuju upaya yang berorientasi pencegahan yang bisa dilakukan, salah satunya yang penulis paparkan diatas.

Ini adalah pekerjaan rumah kita semua, karena masalah prostitusi ini terbentuk bukan tanpa sebab. Semua berperan, pemerintah berperan dalam ranah legal formal, dan kita sebagai individu-individu juga berperan dalam berbagai kapasitasnya, minimal kita sebagai individu tidak tergoda menjadi penikmat PSK ditengah arus godaan syahwat yang luar biasa gencar.